DEMOCRAZY.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan izin terkait pengumpulan uang dan barang (PUB). Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos Rasman mengatakan, hal tersebut dapat ACT lakukan dengan syarat memperbaiki manajemen pengelolaan uang sesuai dengan ketentuan serta mengajukan izin baru kepada Kemensos. "ACT bisa melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan uang dan barang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya dengan begitu, ACT harus mengajukan izin baru kepada Kemensos," kata Rasman dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022). Pengelolaan keuangan PUB Terkait dengan pengelolaan keuangan, Rasman menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, penyelenggara PUB hanya diperbolehkan mengambil sebanyak-banyaknya 10 persen untuk pembiayaan usaha a
ACT Bisa Kembali Peroleh Izin Pengumpulan Uang dan Barang, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Juli 06, 2022
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mengatakan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan izin terkait pengumpulan uang dan barang (PUB). Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos Rasman mengatakan, hal tersebut dapat ACT lakukan dengan syarat memperbaiki manajemen pengelolaan uang sesuai dengan ketentuan serta mengajukan izin baru kepada Kemensos. "ACT bisa melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan uang dan barang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya dengan begitu, ACT harus mengajukan izin baru kepada Kemensos," kata Rasman dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022). Pengelolaan keuangan PUB Terkait dengan pengelolaan keuangan, Rasman menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, penyelenggara PUB hanya diperbolehkan mengambil sebanyak-banyaknya 10 persen untuk pembiayaan usaha a