MAKI Surati KPK Minta Harun Masiku Diadili Secara 'In Absentia', Apakah Itu? - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

MAKI Surati KPK Minta Harun Masiku Diadili Secara 'In Absentia', Apakah Itu?

DEMOCRAZY.ID
Mei 25, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
MAKI Surati KPK Minta Harun Masiku Diadili Secara 'In Absentia', Apakah Itu?

DEMOCRAZY.ID - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).  Surat tersebut berisikan permohonan agar tersangka sekaligus buronan Harun Masiku (HM) diadili dengan ketidakhadiran atau in absentia. "Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK , untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Boyamin melalui pesan singkatnya, Rabu (25/5/2022). Berdasarkan hasil penelusuran Boyamin, Harun Masiku hilang dan belum ditemukan sudah lebih dari tiga tahun.  Sementara untuk status buronan Harun, kata Boyamin, sudah berjalan sekira 1,5 tahun.  Oleh karenanya kata Boyamin, MAKI bersurat ke email pengaduan KPK untuk menyidangkan Harun Masiku dengan ketidakhadiran (in absentia).  "Permohonan telah dikirim hari ini via akun email Pengaduan Masyarakat KPK. Semoga permohonan
Baca selengkapnya

Penulis blog