Jantung Herry Wirawan Akan 'Ditembak' Tengah Malam Dari Jarak 5-10 Meter, Tangan-Kaki Diikat - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Jantung Herry Wirawan Akan 'Ditembak' Tengah Malam Dari Jarak 5-10 Meter, Tangan-Kaki Diikat

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Jantung Herry Wirawan Akan 'Ditembak' Tengah Malam Dari Jarak 5-10 Meter, Tangan-Kaki Diikat

DEMOCRAZY.ID - Predator seksual pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, telah resmi dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat. Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herri Swantoro, mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 15 Februari 2022 yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya, saat putusan penjara seumur hidup itu keluar, banyak kalangan yang kecewa sebab mereka mengharapkan hukuman yang lebih berat terhadap Herry Wirawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mengharapkan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan banyak hal dalam melakukan banding tersebut. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin, 4 April 2022. Terkait vonis hukuman mati
Baca selengkapnya

Penulis blog