DEMOCRAZY.ID - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sesaat dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022. Meski demikian, Habib Bahar dan kuasa hukumnya mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi semua itu. Usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Jabar, Habib Bahar pun langsung ditahan polisi. Hal ini diungkapkan salah seorang kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar. Melalui pesan suara yang diperdengarkan di kanal Youtube Refly Harun, Aziz Yanuar menceritakan proses yang sangat cepat terkait penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. “Sejak SPDP dan surat pemanggilan kami terima pada sekiranya tanggal 28 Desember 2021 yang lampau kami sudah mengetahui meskipun status Habib Bahar waktu itu sebagai saksi,” ujar Aziz kepada Refly Harun, Selasa 4 Januari 2022. “Kami sudah mengetahui dan sudah menduga bahwa akan ada proses ekspres terkait penetapan tersangka bahkan berujung pada penahanan. Kami su
DEMOCRAZY.ID - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sesaat dirinya menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Senin 3 Januari 2022. Meski demikian, Habib Bahar dan kuasa hukumnya mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi semua itu. Usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Polda Jabar, Habib Bahar pun langsung ditahan polisi. Hal ini diungkapkan salah seorang kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar. Melalui pesan suara yang diperdengarkan di kanal Youtube Refly Harun, Aziz Yanuar menceritakan proses yang sangat cepat terkait penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. “Sejak SPDP dan surat pemanggilan kami terima pada sekiranya tanggal 28 Desember 2021 yang lampau kami sudah mengetahui meskipun status Habib Bahar waktu itu sebagai saksi,” ujar Aziz kepada Refly Harun, Selasa 4 Januari 2022. “Kami sudah mengetahui dan sudah menduga bahwa akan ada proses ekspres terkait penetapan tersangka bahkan berujung pada penahanan. Kami su