Bikin Kaget! Hakim Agung Ini Minta Djoko Tjandra Dilepaskan di Kasus Korupsi Rp 546 M - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

Bikin Kaget! Hakim Agung Ini Minta Djoko Tjandra Dilepaskan di Kasus Korupsi Rp 546 M

DEMOCRAZY.ID
Januari 05, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bikin Kaget! Hakim Agung Ini Minta Djoko Tjandra Dilepaskan di Kasus Korupsi Rp 546 M

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali.  Namun putusan itu tidak bulat. Satu hakim agung setuju dan meminta agar Djoko Tjandra dilepaskan. "Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/tidak dapat diterima, red)," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya, Rabu (5/1/2022). Putusan itu diketok siang ini dengan ketua majelis Andi Samsan Nganro.  Adapun anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army.  Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu. Berikut ini alasan MA tidak menerima PK Djoko Tjandra sebagaimana disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi: Permohonan PK II (Kedua) yang dimohonkan oleh Terpidana/Pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra dengan daftar No. 467 PK/Pid.Sus/2021 secara formil tidak dapat diterima dengan pertimbangan 1.Pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila p
Baca selengkapnya

Penulis blog