DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan, berkaca dari putusan MK ini maka pemerintah termasuk DPR RI wajib memetik pelajaran berharga. Sejak awal UU ini muncul telah banyak kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah-DPR. "Ini pembelajaran buat pemerintah yang ugal-ugalan dalam membuat UU, termasuk membuat Undang-Undang Cipta Kerja, membuat perppu, UU Minerba yang ugal-ugalan tidak menyertakan publik dalam proses pembentukan. Kalau menyertakan publik hanya formalitas tidak substantif," kritik Refly lewat kanal Youtube @Refly Harun dilansir Kamis, 25 Novemeber. Selain partisipasi, salah satu indikator sifat ugal-ugalan pemerintah dapat dilihat dari draf UU Cipta Kerja yang sampai disahkan pun tidak jelas. Ar
DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebutkan, berkaca dari putusan MK ini maka pemerintah termasuk DPR RI wajib memetik pelajaran berharga. Sejak awal UU ini muncul telah banyak kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah-DPR. "Ini pembelajaran buat pemerintah yang ugal-ugalan dalam membuat UU, termasuk membuat Undang-Undang Cipta Kerja, membuat perppu, UU Minerba yang ugal-ugalan tidak menyertakan publik dalam proses pembentukan. Kalau menyertakan publik hanya formalitas tidak substantif," kritik Refly lewat kanal Youtube @Refly Harun dilansir Kamis, 25 Novemeber. Selain partisipasi, salah satu indikator sifat ugal-ugalan pemerintah dapat dilihat dari draf UU Cipta Kerja yang sampai disahkan pun tidak jelas. Ar