Tak Dapat Pesangon, 56 Pegawai KPK Dipecat Hanya Terima Tunjangan Hari Tua & BPJS Ketenagakerjaan - DEMOCRAZY News
HUKUM

Tak Dapat Pesangon, 56 Pegawai KPK Dipecat Hanya Terima Tunjangan Hari Tua & BPJS Ketenagakerjaan

DEMOCRAZY.ID
September 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tak Dapat Pesangon, 56 Pegawai KPK Dipecat Hanya Terima Tunjangan Hari Tua & BPJS Ketenagakerjaan

Tak Dapat Pesangon, 56 Pegawai KPK Dipecat Hanya Terima Tunjangan Hari Tua & BPJS Ketenagakerjaan

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 56 pegawainya yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN per 30 September mendatang.


Pemberhentian itu lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021. 


Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.


Terdapat sejumlah nama penyelidik dan penyidik dalam daftar pegawai yang akan dipecat.


Puluhan pegawai KPK, termasuk penyidik seniorNovel Baswedan kini tinggal menghitung hari untuk angkat kaki dari markas lembaga antirasuah.


Terkait pemecatan tersebut, 56 pegawai KPK itu ternyata hanya akan mendapat tunjangan hari tua (THT) serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang selama ini memang mereka bayarkan dalam bentuk tabungan pegawai. Tak ada tunjangan lain, apalagi pesangon.


”Pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan. Yang ada hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono, Sabtu (18/9).


Dalam SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai KPK disebutkan dalam diktum poin kedua bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.


Giri yang masuk daftar 56 pegawai yang akan dipecat itu meminta publik jangan sampai salah menafsirkan isi SK. 


"Jangan salah memahami SK bahwa itu adalah karena diberikan oleh mereka (KPK)," ujar dia.


Giri lantas membandingkan nasib 56 pegawai KPK dengan buruh pabrik. Dia menyebut pemberantas korupsi dianggap layaknya sampah karena tak mendapat pesangon dan tunjangan.


"Buruh pabrik saja dapat pesangon, pemberantas korupsi dicampakkan seperti sampah," kata Giri.


Giri sendiri mengaku sudah menerima SK pemecatan dirinya. Dalam tanda terima SK itu, Giri sempat membubuhi keterangan tambahan terkait keputusan Firli Bahuri Cs memecat dirinya dan puluhan pegawai KPK imbas TWK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).


"Tanda terima ini bukan sebagai bentuk penerimaan saya untuk dipecat, tetapi sebagai alat perlawanan saya melawan kedzaliman," tulis Giri.


Sementara itu Faisal yang juga masuk daftar 56 pegawai yang akan dipecat menyebut pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri telah secara kejam menggusur dirinya dan kawan-kawannya yang telah mengabdi belasan tahun di komisi antirasuah.


"Pimpinan KPK secara kejam telah menggusur kami, 56 pegawai KPK. Mereka telah buta-hati mendepak anak kandungnya sendiri. Atau, sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab," kata Faisal lewat keterangan tertulis, Sabtu (18/9).


Bengis, karena Faisal merasa pimpinan KPK tak menghiraukan hak asasi manusia (HAM) 56 pegawai KPK itu.


Padahal sebagai manusia, kata dia, 56 pegawai memiliki perasaan. Hak itu, kata Faisal, tidak bisa dihilangkan atau dinyatakan tak berlaku oleh negara, apalagi oleh sekadar pimpinan KPK.


Dia mengatakan, tidak menghormati HAM 56 pegawai menunjukkan bobroknya penghormatan terhadap martabat manusia oleh KPK.


"KPK secara kejam dan tuna belas-kasihan acuh kepada martabat kemanusiaan kami. KPK tak mengakui hak asasi manusia kami, di mana kami disudutkan sebagai pihak yang lemah, terancam, tak dapat membela diri, tak berguna," kata Faisal.


Sikap semena-mena karena ia merasa pimpinan KPK mengabaikan temuan fakta dari Ombudsman RI.


Padahal kata Faisal, Ombudsman telah terang-benderang mengungkapkan adanya pelanggaran administrasi dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. 


"Terlebih, KPK silap mata atas rekomendasi Ombudsman," kata dia. [Democrazy/trb]

Penulis blog