DEMOCRAZY.ID - Terpidana kasus mutilasi, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang menjadi sorotan usai bertikai dengan Habib Bahar bin Smith. Muncul pertanyaan, kenapa Ryan Jombang hingga kini belum dieksekusi mati terkait kasus hukum yang menjeratnya. Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati terhadap Ryan Jombang karena perlu memastikan hak hukum yang harus dipenuhi oleh terpidana. "Kita harus memastikan proses-proses yang menyangkut hak hukum yang bersangkutan sudah terpenuhi, karena ini menyangkut dengan nyawa. Kita harus sangat berhati-hati dan ada proses-proses hak hukum yang dapat dia tempuh dulu sebelum dia dieksekusi itu pada dasarnya," kata Dodi saat dihubungi, Jumat (20/8/2021). Dia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu verifikasi hak-hak terpidana di Kejari Depok yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika hak hukum terpidana telah terpenuhi semua pihaknya akan melakukan eksekusi tersebut. "Ap
DEMOCRAZY.ID - Terpidana kasus mutilasi, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang menjadi sorotan usai bertikai dengan Habib Bahar bin Smith. Muncul pertanyaan, kenapa Ryan Jombang hingga kini belum dieksekusi mati terkait kasus hukum yang menjeratnya. Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati terhadap Ryan Jombang karena perlu memastikan hak hukum yang harus dipenuhi oleh terpidana. "Kita harus memastikan proses-proses yang menyangkut hak hukum yang bersangkutan sudah terpenuhi, karena ini menyangkut dengan nyawa. Kita harus sangat berhati-hati dan ada proses-proses hak hukum yang dapat dia tempuh dulu sebelum dia dieksekusi itu pada dasarnya," kata Dodi saat dihubungi, Jumat (20/8/2021). Dia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu verifikasi hak-hak terpidana di Kejari Depok yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika hak hukum terpidana telah terpenuhi semua pihaknya akan melakukan eksekusi tersebut. "Ap