DEMOCRAZY.ID - Majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik menyunat hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang. Apa alasannya? "Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di websitenya, Senin (14/6/2021). Majelis juga menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. "Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," ujar majelis. Di mata hakim t
Ungkap Alasan Vonis Pinangki Disunat dari 10 Jadi 4 Tahun Bui, Majelis: Dia Seorang Wanita
Juni 14, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik menyunat hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan melakukan pidana pencucian uang. Apa alasannya? "Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir di websitenya, Senin (14/6/2021). Majelis juga menilai Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. "Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," ujar majelis. Di mata hakim t