Pihak Imigrasi Jelaskan Kronologi Adelin Lis Bisa Gunakan Paspor Palsu - DEMOCRAZY News
HUKUM KRIMINAL

Pihak Imigrasi Jelaskan Kronologi Adelin Lis Bisa Gunakan Paspor Palsu

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Pihak Imigrasi Jelaskan Kronologi Adelin Lis Bisa Gunakan Paspor Palsu

Pihak-Imigrasi-Jelaskan-Kronologi-Adelin-Lis-Bisa-Gunakan-Paspor-Palsu

DEMOCRAZY.ID - Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, yang 10 tahun diburu kejaksaan pernah beberapa kali lolos dengan memalsukan paspor. 


Ditjen Imigrasi menjelaskan kronologi pemalsuan paspor Adelin.


"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali," kata Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Anggakara Arya Pradhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).


Dia menjelaskan, dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, Adelin merupakan pemegang Paspor RI dengan rincian sebagai berikut:


1. Atas nama ADELIN LIS yang diterbitkan di Polonia (2002)

2. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2008)

3. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2013)

4. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017).


Lebih lanjut, Anggakara Arya menjelaskan mengapa Adelin Lis bisa memalsukan paspor. 


Hal ini disebabkan oleh sistem yang saat itu masih manual.


"Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," ujarnya.


Dia mengatakan seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku. 


Yakni penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.


"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," ungkapnya.


Menanggapi kasus ini, Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil. 


Jika terbukti bersalah, Adelin bisa disangkakan dengan Pasal Keimigrasian.


"Saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan," jelasnya. [Democrazy/dtk]


Penulis blog