Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Wamenkumham: Rakyat Kritik Pemerintah Tak Akan Dipenjara! - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Wamenkumham: Rakyat Kritik Pemerintah Tak Akan Dipenjara!

DEMOCRAZY.ID
April 10, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Wamenkumham: Rakyat Kritik Pemerintah Tak Akan Dipenjara!

DEMOCRAZY.ID - Mengenai pasal penghinaan presiden yang dipertahankan oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dipastikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak akan menghambat praktik demokrasi di Indonesia. "Pasal penghinaan presiden tidak akan digunakan untuk memenjarakan mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah," ujar Edward Omar Sharif Hiariej, Jumat 9 April 2021. Wamenkumham yang lebih populer dengan sapaan Prof. Eddy itu juga mengatakan suatu kritik terhadap pemerintah tidak dapat dipidana. "Sekali lagi, baca ayat tiganya, apabila itu suatu kritik terhadap pemerintah, tidak dapat dipidana. Ada di situ semua pasalnya," katanya. Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan beberapa kelompok masyarakat sipil sempat mengkritik keputusan pemerintah, yang mempertahankan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP, karena ketentuan itu dinilai bakal membatasi kebebasan berpendapat
Baca selengkapnya

Penulis blog