DEMOCRAZY.ID - Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyatakan, tidak bisa membubarkan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu. Padahal acara tersebut tidak pernah diberikan izin. Hal disampaikan Heru ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). Awalnya, Heru menyatakan, selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat kala itu dirinya tidak pernah mengeluarkan izin acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq digelar di Petamburan. Jaksa kemudian bertanya kepada Heru, apakah dirinya berhak membubarkan acara tersebut jika tidak ada izin sebelumnya. Heru kemudian menjawab, tak bisa membubarkan secara langsung acara lantaran atas sejumlah pertimbangan. "Pada saat itu kami sudah mencoba untuk menggalang, agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undang yang ada di
DEMOCRAZY.ID - Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyatakan, tidak bisa membubarkan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu. Padahal acara tersebut tidak pernah diberikan izin. Hal disampaikan Heru ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021). Awalnya, Heru menyatakan, selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat kala itu dirinya tidak pernah mengeluarkan izin acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq digelar di Petamburan. Jaksa kemudian bertanya kepada Heru, apakah dirinya berhak membubarkan acara tersebut jika tidak ada izin sebelumnya. Heru kemudian menjawab, tak bisa membubarkan secara langsung acara lantaran atas sejumlah pertimbangan. "Pada saat itu kami sudah mencoba untuk menggalang, agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undang yang ada di