DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan pemerintah gagal merumuskan solusi efektif terkait penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara. "Terkait dengan lahirnya Keppres 6/2021, lagi-lagi kembali menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merumuskan solusi efektif atas permasalahan yang ada saat ini," kata Kurnia melalui pesan tertulis, Jumat (16/4). Ia melanjutkan, semestinya tugas pemerintah dan DPR yang mendesak untuk segera dikerjakan adalah mengundangkan RUU Perampasan Aset. Sebab, terang dia, RUU tersebut akan menjadi senjata ampuh untuk memproses aset-aset para obligor BLBI yang berupaya mengelabui negara pada masa lampau. Lagi pula, lanjut Kurnia, tim yang dibentuk melalui Keppres tersebut tidak secara jelas menerangkan konsep, tugas dan
ICW: Satgas BLBI Bentuk "Kegagalan Pemerintah" Mengatasi Permasalahan Saat Ini
April 17, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan pemerintah gagal merumuskan solusi efektif terkait penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara. "Terkait dengan lahirnya Keppres 6/2021, lagi-lagi kembali menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merumuskan solusi efektif atas permasalahan yang ada saat ini," kata Kurnia melalui pesan tertulis, Jumat (16/4). Ia melanjutkan, semestinya tugas pemerintah dan DPR yang mendesak untuk segera dikerjakan adalah mengundangkan RUU Perampasan Aset. Sebab, terang dia, RUU tersebut akan menjadi senjata ampuh untuk memproses aset-aset para obligor BLBI yang berupaya mengelabui negara pada masa lampau. Lagi pula, lanjut Kurnia, tim yang dibentuk melalui Keppres tersebut tidak secara jelas menerangkan konsep, tugas dan