Atas Alasan Ini, Emil Salim dan 50 Guru Besar Minta Revisi UU KPK Dibatalkan - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

Atas Alasan Ini, Emil Salim dan 50 Guru Besar Minta Revisi UU KPK Dibatalkan

DEMOCRAZY.ID
April 30, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Atas Alasan Ini, Emil Salim dan 50 Guru Besar Minta Revisi UU KPK Dibatalkan

DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Emil Salim menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera membatalkan revisi UU KPK.  Nama Emil tercantum bersama 50 guru besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia. Revisi yang dimaksud adalah Undang-Undang 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat tersebut para guru besar menilai banyak permasalahan muncul setelah penerbitan Revisi UU KPK. Selain itu, undang-undang tersebut juga dinilai melemahkan KPK. "Jika ditarik sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK, berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi yang selama ini kita andalkan," bunyi surat tersebut. "Alih-alih memperkuat, eksistensi UU Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tambahnya. Dalam surat tersebut, para guru besar berpandangan UU No. 19 Tahun 2019
Baca selengkapnya

Penulis blog