DEMOCRAZY.ID - Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait permintaan pencabutan surat keputusan (SK) pemecatannya yang dilakukan Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Apa alasannya? "Mungkin beliau (Marzuki Alie dkk) sudah mempertimbangkan dengan matang ya kenapa dicabut, jadi kita hari ini ada dipesanin oleh beliau bahwa mencabut gugatan. (Alasan) salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB, cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," ujar pengacara Marzuki Alie dkk, Slamet Hasan, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). Slamet mengatakan keenam penggugat, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, sudah lama berniat mencabut gugatan. Namun, keputusan pencabutan gugatan itu baru disepakati hari ini. "Yang menandatangani pencabutan adalah kami sebagai kuasa, tapi mewakili keenam penggugat. Keenam-enamnya semua mencabut, bukan hanya
DEMOCRAZY.ID - Marzuki Alie dkk mencabut gugatan terkait permintaan pencabutan surat keputusan (SK) pemecatannya yang dilakukan Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Apa alasannya? "Mungkin beliau (Marzuki Alie dkk) sudah mempertimbangkan dengan matang ya kenapa dicabut, jadi kita hari ini ada dipesanin oleh beliau bahwa mencabut gugatan. (Alasan) salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB, cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," ujar pengacara Marzuki Alie dkk, Slamet Hasan, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). Slamet mengatakan keenam penggugat, yakni Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, sudah lama berniat mencabut gugatan. Namun, keputusan pencabutan gugatan itu baru disepakati hari ini. "Yang menandatangani pencabutan adalah kami sebagai kuasa, tapi mewakili keenam penggugat. Keenam-enamnya semua mencabut, bukan hanya