2 Unsur Ini Tak Terpenuhi, Komnas HAM Sebut Penembakan 6 Laskar FPI oleh Polisi Bukan Pelanggaran HAM Berat - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM KRIMINAL

2 Unsur Ini Tak Terpenuhi, Komnas HAM Sebut Penembakan 6 Laskar FPI oleh Polisi Bukan Pelanggaran HAM Berat

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
2 Unsur Ini Tak Terpenuhi, Komnas HAM Sebut Penembakan 6 Laskar FPI oleh Polisi Bukan Pelanggaran HAM Berat

DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak memenuhi dua unsur untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.  Komnas HAM memutuskan bahwa kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM. "Didasarkan pada UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, ada dua unsur utama dari pelanggaran HAM berat, yaitu sistematis dan meluas," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari, Rabu (10/3). "(Kedua unsur itu) Tidak terjadi di kasus ini. Temuan Komnas (HAM) ini adalah eskalasi atau dinamika di lapangan," ujarnya. Beka menjelaskan unsur sistematis yang dimaksud adalah kasus harus terencana dan memiliki komando.  Sementara unsur meluas artinya dampak dari kasus bisa dirasakan oleh masyarakat banyak. Dua unsur itu tidak tak terdapat dalam penembakan laskar FPI.  Beka mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan investigasi mendalam dan pemeriksaan saksi dari berbagai pihak. &quo
Baca selengkapnya

Penulis blog