Serikat Buruh Bakal Demo Tolak Aturan Turunan UU Cipta Kerja - DEMOCRAZY News
EKBIS PERISTIWA

Serikat Buruh Bakal Demo Tolak Aturan Turunan UU Cipta Kerja

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
PERISTIWA
Serikat Buruh Bakal Demo Tolak Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Serikat-Buruh-Bakal-Demo-Tolak-Aturan-Turunan-UU-Cipta-Kerja

DEMOCRAZY.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan serikat buruh menolak empat aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Untuk itu, mereka akan melakukan aksi demonstrasi secara damai guna menolak regulasi tersebut.


Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan serikat buruh menolak empat aturan meliputi PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat.


Selanjutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


"Terakhir, tentu aksi dalam waktu dekat ini dengan protokol kesehatan yang ketat akan kami lakukan untuk menolak empat PP tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (25/2).


Ia menjelaskan alasan buruh menolak PP tentang Pengupahan lantaran variabel baru perhitungan upah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. 


Dalam aturan baru, pemerintah menggunakan sejumlah variabel baru seperti, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, dan anggota rumah tangga (ART) yang bekerja. 


Selain itu, skema baru membuka opsi penggunaan satu variabel saja antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi.


"Jadi kami tolak itu variabel baru yang aneh-aneh, seolah mau pintar yang menyusun pp ini tapi tidak mengerti masalah. Jadi, begitu di lapangan tidak bisa diterapkan," ujarnya.


Selain itu, ia mempertanyakan keputusan pemerintah menghapuskan Komponen Hidup Layak (KHL) dalam skema perhitungan upah. 


Padahal, menurutnya KHL merupakan indikator yang lebih mendekati kondisi nyata buruh sehari-hari.


"Kalau hanya inflasi atau pertumbuhan ekonomi, inflasi itu kan penyesuaian harga, berarti tidak ada kenaikan upah terus buruh-buruh sudah kerja 10 tahun dengan upah minimum, apakah dia tetap punya hak dapatkan value added (nilai tambah)," katanya.


Sementara itu, buruh menolak PP tentang JKP lantaran iuran program tersebut diambil dari program lainnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 


Said mengaku khawatir skema tersebut akan mengurangi manfaat program JKK dan JKM.


"Iuran JKP diambil dari JKK dan JKM, betul seolah-olah buruh tidak bayar dan pengusaha tidak bayar. Logikanya, kalau satu program diambil iurannya maka manfaat atau benefit program itu turun tidak? Ya pasti turun," ucapnya.


Ia juga meyakini pemerintah ke depan akan menaikkan iuran program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dampak dari JKP. 


Pasaknya, ia memperkirakan dana JKK dan JKM tidak mampu menanggung klaim kepada buruh setelah dikurangi dananya untuk JKP.


Terlebih, apabila terjadi banyak PHK akibat pandemi covid-19 sehingga kebutuhan dana JKP meningkat.


"Kalau ini tidak cukup akibat pandemi dari mana (dananya) ya naikin iuran. Sama seperti Menteri Keuangan ketika uang negara tidak cukup untuk PBI apa yang dilakukan BPJS Kesehatan, ya menaikkan iuran, jadi ini semacam pemanis saja," ucapnya.


Sementara itu, KSPI juga memberikan catatan pada PP tentang Penggunaan TKA. 


Pertama, TKA bisa bekerja di Indonesia hanya dengan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat dan diajukan secara daring.


Kedua, TKA bisa masuk tanpa mendapat pengesahan RPTKA, pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.


KSPI juga menyoroti penyusutan pesangon kepada korban PHK dalam PP tentang Pengupahan. 


Salah satunya pengaturan pesangon hanya 0,5 persen untuk PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun.


Selain itu, potensi penyusutan pesangon kepada korban PHK akibat perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) dan pesangon 0,75 persen untuk PHK karena alasan keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup. [Democrazy/cnn]


Penulis blog