Begini Cerita Revisi UU ITE Era Jokowi, Kenapa Pasal Karet Masih Ada? - DEMOCRAZY News Back to Top
POLITIK

Begini Cerita Revisi UU ITE Era Jokowi, Kenapa Pasal Karet Masih Ada?

DEMOCRAZY.ID
Februari 17, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Begini Cerita Revisi UU ITE Era Jokowi, Kenapa Pasal Karet Masih Ada?

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PPP, Saifullah Tamliha menceritakan mengenai proses revisi 2 pasal yang dianggap pasal karet dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 ( UU ITE ) pada DPR periode 2014-2019.  Menurutnya, kala itu inisiatif revisi ada di pemerintah dan hanya menyangkut 2 pasal yang dianggap pasal karet saja. “Ketika kami anggota Komisi I periode 2014-2019 membahas revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berasal dari RUU pihak pemerintah hanya merevisi 2 pasal saja,” ujar Tamliha saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).  Menurut mantan Anggota Panja RUU ITE itu, revisi dengan tujuan yang baik hanya menyangkut minimum dan maksimum jumlah masa penahanan untuk kasus tertentu, tidak maksimal lebih dari 5 tahun sehingga seseorang yang diduga melanggar UU ITE tidak mesti harus ditahan saat menjalani penyelidikan dan atau penyidikan. “Karena yang direvisi sangat terbatas dan pemerintah diwakili Menkominfo saat itu Rudiantara t
Baca selengkapnya

Penulis blog