Mengapa Ahok Tetap Bisa Maju Gubernur Meskipun Pernah Dipidana? - DEMOCRAZY News Back to Top
POLITIK

Mengapa Ahok Tetap Bisa Maju Gubernur Meskipun Pernah Dipidana?

DEMOCRAZY.ID
April 27, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Mengapa Ahok Tetap Bisa Maju Gubernur Meskipun Pernah Dipidana?

DEMOCRAZY.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa kembali maju dalam kontestasi Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) diatur syarat pencalonan kepala daerah, termasuk bagi mantan terpidana. "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada.. Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memperjelas aturan itu melalui putusan nomor 56/PUU-XVII/2019.  Putusan dibuat 11 Desember 2019 atas gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Ada tiga poin syarat mantan terpidana bisa menjadi calon kepala daerah, termasuk soal masa pidana. Ketiga poin itu tertuang dalam pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, yaitu: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Baca selengkapnya

Penulis blog