3 Tahun Surya Darmadi Tak Ditemukan KPK, Kejagung Hanya Butuh 15 Hari - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

3 Tahun Surya Darmadi Tak Ditemukan KPK, Kejagung Hanya Butuh 15 Hari

DEMOCRAZY.ID
Agustus 16, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
3 Tahun Surya Darmadi Tak Ditemukan KPK, Kejagung Hanya Butuh 15 Hari

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menangani kasus Surya Darmadi alias Apeng.  Setelah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022, hanya butuh waktu 15 hari bagi penyidik Kejaksaan untuk menahannya. Padahal, Surya Darmadi sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara berbeda.  KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 2019.  Namun selama 3 tahun, KPK gagal menangkap orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya Indonesia itu. Surya Darmadi ditetapkan menjadi salah satu tersangka pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.  Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.  Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas
Baca selengkapnya

Penulis blog