LBH: Saling Lempar Antara KPK dan BKN adalah Upaya Menutupi Hasil TWK - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

LBH: Saling Lempar Antara KPK dan BKN adalah Upaya Menutupi Hasil TWK

DEMOCRAZY.ID
Juni 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
LBH: Saling Lempar Antara KPK dan BKN adalah Upaya Menutupi Hasil TWK

LBH-Saling-Lempar-Antara-KPK-dan-BKN-adalah-Upaya-Menutupi-Hasil-TWK

DEMOCRAZY.ID - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menduga, saling lempar argumen antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), merupakan upaya untuk menutup-nutupi hasil TWK yang sampai saat ini masih menjadi polemik. 


Pasalnya, KPK bersikukuh menyatakan harus berkoordinasi dengan BKN untuk membuka dokumen hasil TWK.


“BKN dan KPK menunjukkan bahwa dua lembaga ini mencoba menutup-nutupi sesuatu dan tidak bertanggunjawab dengan keputusannya. Berdalih (TWK) ini rahasia negara juga semakin menunjukkan bahwa TWK di KPK itu bermasalah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Arif, Kamis (17/6).


Arif menyatakan dokumen hasil TWK yang disebut rahasia negar dinilai semakin menunjukkan pelaksanaan TWK tidak dapat dipertanggungjawabkan. 


Dia memandang, pelaksanaan TWK hanya modus untuk menyingkirkan pegawai berintegritas.


“Apalagi sampai dengan hari ini 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK dan sudah distigma bermasalah dipublik belum pernah menerima atau melihat hasilnya. Padahal mereka berhak mendapatkan informasi tersebut,” tegas Arif.


“Wajib diberikan oleh KPK dan BKN kepada mereka (75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK),” imbuhnya.


Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal Pasal 18 menyatakan tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. Serta pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.


“Jadi ini informasi yang harus dibuka ketika pihak yang bersangkutan setuju dan berkaitan dengan pengungkapan posisi seseorang dalam jabatan publik,” tegas Arif.


Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sedang berusaha meminta hasil salinan data dan informasi terkait TWK. 


Menurut Ali, PPID KPK telah merespon sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut. 


Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


“Bahwa badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permintaan dan Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya, dengan memberikan alasan secara tertulis,” tegas Ali, Selasa (15/6). [Democrazy/jwp]

Penulis blog