Henry Subiakto: Nuduh Orang BuzzeRp Bisa Dijerat UU ITE Pencemaran Nama Baik! - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM

Henry Subiakto: Nuduh Orang BuzzeRp Bisa Dijerat UU ITE Pencemaran Nama Baik!

DEMOCRAZY.ID
Juni 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Henry Subiakto: Nuduh Orang BuzzeRp Bisa Dijerat UU ITE Pencemaran Nama Baik!

DEMOCRAZY.ID - Guru Besar FISIP Universitas Airlangga (Unair), Henry Subiakto menyampaikan pendapat mengenai keberadaan buzzerRp. Menurut dia, seseorang tidak dapat sembarangan menuduh orang lain sebagai buzzer.  Orang tersebut kata dia dapat diadukan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, atas kasus pencemaran nama baik. "Saat ada orang ngetweet yg isinya tuduhan scr pribadi, misal menunjuk orang lain sbg buzzer rp, pdhl tuduhan itu tdk ada bukti, mk pelaku yg sengaja menista agar diketahui umum tsb, bisa diadukan telah melanggar psl 27 ayat 3 UU ITE, yaitu pencemaran nama baik," cuitnya di Twitter, Rabu (16/6/2021). Saat ada orang ngetweet yg isinya tuduhan scr pribadi, misal menunjuk orang lain sbg buzzer rp, pdhl tuduhan itu tdk ada bukti, mk pelaku yg sengaja menista agar diketahui umum tsb, bisa diadukan telah melanggar psl 27 ayat 3 UU ITE, yaitu pencemaran nama baik. — Henry Subiakto (@henrysubiakto) June 16, 2021 Cuitan Henry tersebut tak ayal menuai pertanyaan lanjutan meng
Baca selengkapnya

Penulis blog