DEMOCRAZY.ID - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyayangkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. "Dalam PP SNP baru ini jelas sekali menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia," kata Satriwan dalam keterangannya, Kamis, 15 April 2021. Satriwan menuturkan, merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Ia menduga, hilangnya Pancasila dan bahasa Indonesia pada PP SNP merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial. Menurut Kepala Bidang P2G Fauzi Abdillah, untuk struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah juga seolah-olah menghilangkan istilah Pancasila dan bahasa Indonesia. Pasalnya, pada PP SNP hanya tertulis "Pendidikan Kewarganega
Pancasila dan Bahasa Indonesia Mendadak Hilang di Kurikulum Pendidikan, P2G: Kesalahan Penyusun
April 16, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyayangkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. "Dalam PP SNP baru ini jelas sekali menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia," kata Satriwan dalam keterangannya, Kamis, 15 April 2021. Satriwan menuturkan, merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Ia menduga, hilangnya Pancasila dan bahasa Indonesia pada PP SNP merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial. Menurut Kepala Bidang P2G Fauzi Abdillah, untuk struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah juga seolah-olah menghilangkan istilah Pancasila dan bahasa Indonesia. Pasalnya, pada PP SNP hanya tertulis "Pendidikan Kewarganega