Ternyata Putri Candrawathi Jadi Tahanan Bareskrim Tak Sampai Seminggu, Kenapa? - DEMOCRAZY News
HUKUM

Ternyata Putri Candrawathi Jadi Tahanan Bareskrim Tak Sampai Seminggu, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Oktober 01, 2022
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ternyata Putri Candrawathi Jadi Tahanan Bareskrim Tak Sampai Seminggu, Kenapa?

Ternyata Putri Candrawathi Jadi Tahanan Bareskrim Tak Sampai Seminggu, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat (30/9/2022) kemarin.


Pengumuman penahanan Putri Candrawathi langsung dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta.


Kapolri menyebut ditahannya istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tak lain untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2.


Penahanan Putri Candrawathi diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.


Dengan demikian, seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah ditahan.


Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menahan empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.


Hanya tiga sampai lima hari ditahan di Rutan Bareskrim, Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022) Putri Candrawati dan tersangka lainnya menjalani penyerahan tahap dua ke Kejaksaan.


Setelah tahap dua ini, penahanan para tersangka jadi kewenangan Kejaksaan.


Putri Candrawathi Tidak Sampai Satu Minggu Ditahan


Jumat (30/9/2022), Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri.


Kapolri menyebut ditahannya istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tak lain untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2.


Diketahui jadwal penyerahan tahap dua kasus tewasnya Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo Cs diagendakan pada Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022)


Dengan begitu, Putri Candrawathi hanya ditahan dalam hitungan hari saja, kurang lebih tiga atau lima hari.


Pasalnya pada Senin (3/10/2022) atau setelah Putri Candrawathi dan empat tersangka lainnya tahap dua maka kewenangan penahanannya ada di kejaksaan.


Nantinya Kejaksaan yang menentukan penahanan lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J selama masa persidangan.


Bisa saja lokasi penahanan dipindah atau tetap di tahanan sebelumnya dengan status tahanan titipan.


Dengan ditahannya Putri Candrawathi maka seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini sudah ditahan.


Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menahan empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.


Lantas bagaimana setelah proses tahap dua, akankan Kejaksaan juga menahan Putri Candrawathi ?


Polisi Akhirnya Tahan Putri Candrawathi, Bagaimana dengan Kejaksaan?


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, angkat bicara terkait penahanan Putri Candrawathi (PC).


Untuk diketahui, penahanan terhadap istri Ferdy Sambo baru dilakukan Polri pada Jumat (30/9/2022)


Padahal, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak 1,5 bulan lalu.


Fadil mengatakan, terkait penahanan Putri sudah diatur dalam KUHAP.


"Untuk penahanan PC, ini saya beri penjelasan, itu dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara," ujarnya, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).


Ia menambahkan, jaksa penuntut umum berhak melakukan penahanan terhadap Putri selama 20 hari.


"Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana pasal 121 selama 20 hari, diperpanjang 40 hari oleh jaksa," kata Fadil.


"Begitu juga (jaksa) penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 29 karena ancaman pidana diatas 9 tahun bisa diperpanjang 2x30. tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif," sambungnya.


Menurut Fadil, hal tersebut berhak dilakukan oleh jaksa penuntut umum bila khawatir Putri melarikan diri ke luar negeri.


"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana. Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir jaksa melarikan diri," ujar dia.


"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," lanjut Fadil.


Lebih lanjut, terkait penahanan Putri, Fadil menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


"Ini jaksa penuntut umum melakukan langkah itu berupaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri. Antisipasi jaksa seperti yang dilaporkan pada saya, kami akan melakukan pencekalan, melakukan pencegahan terhadap ibu PC, saya bilang persilakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan," kata dia. [Democrazy/Tribun]

Penulis blog