Jubir KPK Ungkap Alasan Hanya Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Bui - DEMOCRAZY News
HUKUM

Jubir KPK Ungkap Alasan Hanya Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID
Juli 29, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jubir KPK Ungkap Alasan Hanya Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Bui

Jubir KPK Ungkap Alasan Hanya Tuntut Eks Mensos Juliari 11 Tahun Bui

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dihukum 11 tahun penjara dalam perkara korupsi Bansos se-Jabodetabek tahun 2020.


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, dalam menuntut terdakwa terdakwa, JPU sudah berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara tersebut.


"Bukan, karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun," ucap Ali dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).


Menurut Ali, ada sejumlah pertimbangan alasan memberatkan dan meringankan juga menjadi dasar dalam menuntut baik pidana penjara, uang pengganti maupun denda dan pencabutan hak politik. 


"Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," katanya.


Dalam pemberatan tuntutan Juliari, kata Ali, Jaksa KPK telah menuntut uang pengganti yang dapat diganti hukuman penjara bila tidak dibayarkan. 


"Sekalipun dalam beberapa perkara tipikor, uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara," katanya.


Maka itu, Ali menegaskan Jaksa KPK tentu memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari.


"Kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," mbuhnya


Dalam tuntutannya, Jaksa memberikan hukuman 11 tahun penjara kepada Juliari. 


Selain pidana badan, Juliari juga turut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.


"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).


Jaksa juga meminta majelis hakim nanti dalam putusannya agar terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14.5 miliar. 


Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.


"Setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," katanya.


Dalam dakwaan JPU, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih.


Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.


Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.  


Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000. 


Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.


Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.


Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Democrazy/trk]

Penulis blog