Sudah Lebih dari Setahun Buron Kader PDIP Harun Masiku Belum Juga Tertangkap, Polisi Ajukan Diri Bantu Pencarian, Akankah Berhasil? - DEMOCRAZY News
HUKUM KRIMINAL

Sudah Lebih dari Setahun Buron Kader PDIP Harun Masiku Belum Juga Tertangkap, Polisi Ajukan Diri Bantu Pencarian, Akankah Berhasil?

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Sudah Lebih dari Setahun Buron Kader PDIP Harun Masiku Belum Juga Tertangkap, Polisi Ajukan Diri Bantu Pencarian, Akankah Berhasil?

Sudah-Lebih-dari-Setahun-Buron-Kader-PDIP-Harun-Masiku-Belum-Juga-Tertangkap-Polisi-Ajukan-Diri-Bantu-Pencarian-Akankah-Berhasil

DEMOCRAZY.ID - Sudah lebih dari satu tahun keberadaan tersangka kasus suap PAW DPR Harun Masiku masih belum terdeteksi. 

Polri memastikan pihaknya akan membantu segala proses terkait penegakan hukum termasuk mencari Harun Masiku.


"Pasti dibantu, semua, Polri akan membantu untuk kegiatan-kegiatan penegakan hukum di Indonesia," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021).


Rusdi menuturkan pihaknya juga masih berkoordinasi dengan KPK. 


Koordinasi itu, menurut Rusdi, masih terus berjalan hingga saat ini.


"Pasti dibantu oleh Polri dan (koordinasi dengan KPK) terus berjalan," tuturnya.


Seperti diketahui, Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 Januari 2020. Hingga kini, jejak tersangka suap itu tak terlacak.


Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap PAW DPR yang hingga kini belum tertangkap. 


Padahal tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.


Bagaimana vonis ketiganya? Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. 


Saeful, yang juga kader PDIP, dinyatakan hakim bersalah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU.


Hakim meyakini Saeful memberikan suap secara bertahap dan bersama-sama Harun Masiku, yang hingga kini belum tertangkap. 


Adapun pemberian pertama sebesar SGD 19 ribu atau setara dengan Rp 200 juta diserahkan pada 17 Desember 2019. 


Pemberian kedua sebesar SGD 38.350 atau setara dengan Rp 400 juta diserahkan pada 26 Desember 2019 oleh Saeful kepada Agustiani Tio Fridelina.


Kemudian, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. 


Sedangkan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.


Pembacaan vonis untuk Wahyu dan Tio dilakukan pada 24 Agustus 2020. 


Keduanya terbukti bersalah menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. [Democrazy/jwps]

Penulis blog