Keterlaluan! Ingin Kuasai Tanah, Anak Gugat Ayahnya yang Sudah Berusia 85 Tahun - DEMOCRAZY News
HUKUM

Keterlaluan! Ingin Kuasai Tanah, Anak Gugat Ayahnya yang Sudah Berusia 85 Tahun

DEMOCRAZY.ID
Januari 19, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Keterlaluan! Ingin Kuasai Tanah, Anak Gugat Ayahnya yang Sudah Berusia 85 Tahun

Keterlaluan-Ingin-Kuasai-Tanah-Anak-Gugat-Ayahnya-yang-Sudah-Berusia-85-Tahun
DEMOCRAZY.ID - Koswara akhirnya mau bercerita soal gugatan terhadap dirinya yang dilakukan anaknya, Deden. 

Pria 85 tahun itu mengaku keributan kerap terjadi antar anaknya.


"Deden itu selalu ribut sama kakak adiknya," kata Koswara, saat hadir dalam persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021).


Keributan yang kerap terjadi, membuat ia selalu merasa tidak nyaman. 


Selain itu ia juga merasa kerap was-was tidak tenang.


"Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar dia.


Tanah yang diributkan oleh Deden, diketahui merupakan warisan dari ayah Koswara. 


Rencana Koswara, tanah tersebut bakalan ia jual bersama dengan ahli waris lainnya.


Namun niatannya itu, malah dianggap mengusir Deden. 


Seingat Koswara, waktu memberitahukan tanah bakalan di jual, Deden naik pitam.


"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul," kata dia.


Di usianya saat ini, Koswara mengaku hanya ingin tenang, menjalani hidup. 


Apalagi ia diminta dokter untuk tidak terlalu banyak berkegiatan.


"Saya sama dokter diminta untuk tidak banyak pikiran. Harusnya banyak istirahat," kata dia.


Terkait jalannya persidangan anak gugat ayah ini, materi sidang masih sebatas pemeriksaan berkas seperti pekan lalu. 


Ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha masih meminta para pihak untuk mediasi.


Sementara itu, ditemui ditempat yang sama, kuasa hukum Deden, Komar Sarbini mengatakan, perkara gugatan ini, jika ayah dan saudara kandung kliennya, ingkar soal pernjanjian kontrak sewa tanah.


"Selebihnya kita lihat proses hukumnya nanti," singkat Komar.


Untuk diketahui, kasus anak menggugat ayah ini, berawal dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden (anak Koswara) di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. 


Tanah tersebut pun diketahui milik Koswara peninggalan dari ayahnya.


Kemudian, Deden yang menempati tanah itu sementara, diminta untuk membayar sewa sebesar 8 juta rupiah. 


Tak lama setelah disetujui, Koswara mengembalikan uang tersebut dan meminta Deden untuk pindah.


Tak terima atas permintaan bapaknya itu, Deden pun melakukan gugatan perdata ke PN Bandung. 


Tak hanya Koswara, Deden saudara kandungnnya, yakni Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah. 


Bahkan Deden dan Masitoh, serta Nining (istri Deden) juga menyeret PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.


Deden pun menunjuk Masitoh, saudara kandungnnya untuk menggugat sang ayah.


Gugatan Deden pun sudah masuk ke dalam sidang. Kemarin Selasa 12 Januari 2020, sidang pertama di gelar dengan agenda pemeriksaan berkas. [Democrazy/sra]

Penulis blog