Dampak Mundurnya Kepala Otorita IKN Nusantara Kaltim, PDIP dan PKB Bongkar Motif - DEMOCRAZY News
POLITIK

Dampak Mundurnya Kepala Otorita IKN Nusantara Kaltim, PDIP dan PKB Bongkar Motif

DEMOCRAZY.ID
Juni 08, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Dampak Mundurnya Kepala Otorita IKN Nusantara Kaltim, PDIP dan PKB Bongkar Motif

Dampak Mundurnya Kepala Otorita IKN Nusantara Kaltim, PDIP dan PKB Bongkar Motif


DEMOCRAZY.ID - Pembangunan gencar dilakukan pemerintah di ibu kota negara alias IKN Nusantara.


Baru-baru ini mundurnya Bambang Susantono, eks Kepala OIKN Nusantara jadi sorotan publik.


Tengok dampak mundurnya Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono di Kaltim.


PDIP bongkar motif mundurnya eks Kepala OIKN Nusantara. Kabarnya DPR turun gunung memeriksa mundurnya Bambang Susantono dari jabatan Kepala OIKN Nusantara.


Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin mengatakan pihaknya akan memanggil pemerintah dan IKN.


Selain itu politisi PDIP juga demikian, selengkapnya ada dalam artikel ini. Yanuar menyebut mundurnya Bambang dan Dhony mengejutkan.


Keduanya mundur dari IKN saat pemerintah tengah persiapan menyelesaikan target pembangunan infrastruktur di IKN.


"Apa sebenarnya yang terjadi? Komisi II akan memanggil pemerintah dan pengelola OIKN untuk menjelaskan hal ini," kata Yanuar kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).


Dia menjelaskan mereka dipanggil agar masyarakat tahu dan tidak berspekulasi mengenai pengunduran Bambang dan Dhony.


"Apakah ini cermin adanya perbedaan kepentingan atau konflik tersembunyi antara pengelola OIKN dan pemerintah atau stakeholders lainnya?" ujar Yanuar.


"Atau ini sekedar soal manajemen di mana OIKN dinilai tidak mampu mencapai target pekerjaan? Atau mungkinkah ada penyimpangan yang terjadi?" ucapnya menambahkan.


Yanuar menegaskan semua pertanyaan tersebut harus dijelaskan pemerintah mengingat IKN adalah proyek strategis nasional yang mendapat perhatian luas.


Terlebih, kata dia, proyek IKN menelan anggaran yang sangat besar, maka wajar jika mengundang perhatian masyarakat luas.


Kabar mundurnya Bambang Susantono disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.


Pratikno mengatakan selain Bambang Susantono, Dhony Rahajoe juga menyatakan mundur dari Wakil Kepala Otorita IKN.


"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe.


Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).


Pratikno menuturkan Jokowi telah meneken keputusan presiden soal pemberhentian Bambang dan Dhony.


"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.


Disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian beliau berdua," imbuhnya.


Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevry Hanteru Sitorus menduga Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe bukan mundur melainkan diberhentikan atau diminta mundur dari jabatannya.


Ia mengatakan, banyak target yang dinilainya ambisius dan tidak bisa terlaksana oleh pimpinan Otorita IKN.


"Yang saya dengar bukan mundur tetapi 'dimundurkan', karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan."


"Target waktu yang diberikan terlalu pendek dan ambisius, mirip proyek loro jonggrang/bandung bondowoso," kata Deddy, Senin (3/6/2024).


Menurut Deddy ada sejumlah sengkarut masalah dalam proyek IKN yang jadi alasan Bambang dan Dhony memilih mundur dari jabatannya.


Termasuk diantaranya, soal nihilnya investor baik dari dalam maupun luar negeri hingga saat ini.


"Sampai saat ini tidak ada satu investor pun yang sudah memberikan kepastian untuk melakukan investasi."


"Yang dari luar negeri NOL dan yang dalam negeri belum pasti, hanya komitmen yang tidak terikat," kata Deddy.


Deddy juga mengatakan, konflik soal pertanahan juga tak kunjung selesai di IKN.


"Masalah pertanahan/status tanah tidak selesai dan banyak masalah atau konflik. Kelihatannya kurang support dari kementerian terkait, baik agraria maupun lainnya," kata dia


Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dan wakilnya, Dhony Rahajoe, telah mengundurkan diri dari jabatannya.


Surat pengunduran diri itu sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," kata Menteri Sekretariat Negara, Pratikno, Senin.


Pratikno mengatakan, Jokowi juga telah meneken keputusan presiden terkait pemberhentian Bambang dan Dhony.


Basuki Hadimuljono Jadi Plt


Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN.


Selain itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, juga diangkat sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.


Setelah ditunjuk sebagai Plt Kepala Otorita IKN, Basuki mengungkap sejumlah tugas yang diberikan Jokowi.


Basuki akan menjabat hingga Jokowi menemukan sosok atau kandidat Kepala Otorita IKN definitif selanjutnya.


"Tugas Plt sama dengan tugas kepala dan wakil kepala definitif sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai perundang-undangan," ujar Basuki, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (3/6/2024).


Basuki bertugas untuk mempercepat pembangunan IKN sesuai konsep Nagara Rimba Nusa.


"Fokusnya mempercepat pelaksanaan program. Kita yakin Otorita sudah membuat program-program dalam pembangunan IKN ini," jelasnya.


"Kami berdua ditugasi untuk mempercepat pelaksaan program tersebut, sesuai dengan urban design, sesuai dengan sayembara yang lalu, urban design atau pembangunan IKN ini dengan konsep Nagara Rimba Nusa."


Basuki berencana untuk segera memutuskan status tanah di IKN. Menurutnya, kejelasan status tanah akan mempermudah datangnya investasi.


"Kami berdua akan segera memutuskan, status tanah di IKN ini dijual, disewa atau KPPU sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi melakukan investasinya."


"Yang kedua, karena status tanahnya lebih jelas, mereka akan juga lebih jelas statusnya sebagai investor di IKN," imbuh Basuki.


Selain itu, Basuki juga ditugaskan untuk membentuk embrio Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN secepatnya.


Sebab, begitu Peraturan Presiden (Perpres) IKN diterbitkan Jokowi, maka harus ada embrio Pemdasus IKN.


"Kemudian, sesuai dengan Perpres UU IKN, mempersiapkan embrio dari Pemdasus Otorita IKN. Karena begitu Perpres ditandatangani Pak Presiden, akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut," jelas dia.


"IKN tidak serta merta menjadi Pembdasus, karena tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pembdasus nanti disiapkan sendiri oleh Satgas bersama task force dan Kemendagri," tukas Basuki.


Sumber: Tribun

Penulis blog