Dukung Penundaan Pemilu 2024, Partai Berkarya: 'Putusan PN Jakpus Harus Dihormati' - DEMOCRAZY News
POLITIK

Dukung Penundaan Pemilu 2024, Partai Berkarya: 'Putusan PN Jakpus Harus Dihormati'

DEMOCRAZY.ID
Maret 19, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Dukung Penundaan Pemilu 2024, Partai Berkarya: 'Putusan PN Jakpus Harus Dihormati'


DEMOCRAZY.IDPartai Berkarya pimpinan Muchdi Purwoprandjono mendukung putusan penundaan Pemilu 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait Penundaan pemilu. 


Partai berkarya menilai proses tahapan pemilu sejak awal penuh dengan kekacaun, sehingga tidak berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya. 


"Proses tahapan - tahapan pemilu ini kan kita lihat penuh kekacauan. Tentu kita berharap memang bisa dilakukan penundaan. Dan itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan yang lebih luas lagi," kata Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah, Sabtu 18 Maret 2023.


Fauzan melanjutkan, proses tahapan pemilu yang tidak baik tentunya akan menghasilkan tahapan-tahapan yang tidak baik. 


Proses yang tidak berjalan dengan baik ini berpengaruh pada kualitas demokrasi.


"Proses yang tidak berjalan dengan baik ini membuat kualitas demokrasi jadi menurun, untuk membuat kualitas demokrasi baik harus melalui tahapan yang baik juga," ujarnya. 


“Putusan PN Jakarta Pusat adalah putusan yang adil dan kita semua harus menghormati putusan Pengadilan sebagai warga negara yang baik.” Lanjut Fauzan.


Seperti diketahui PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. 


KPU Banding


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). 


Langkah mengajukan banding itu ditandai dengan penyerahan memori banding oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Andi Krisna. 


Andi bertindak sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 


Menurut dia, permohonan banding sudah diterima panitera PN Jakpus. 


"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan, kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kami terima akta permohonan banding," kata Andi, saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Maret 2023. [Democrazy/viva]

Penulis blog