Penetapan 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Jadi Tersangka Banyak Dipertanyakan, Begini Kata Mabes Polri - DEMOCRAZY News
HUKUM KRIMINAL

Penetapan 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Jadi Tersangka Banyak Dipertanyakan, Begini Kata Mabes Polri

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Penetapan 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal Jadi Tersangka Banyak Dipertanyakan, Begini Kata Mabes Polri

Penetapan-6-Laskar-FPI-yang-Sudah-Meninggal-Jadi-Tersangka-Banyak-Dipertanyakan-Begini-Kata-Mabes-Polri

DEMOCRAZY.ID - Orang meninggal jadi tersangka, ini dialami 6 laskar FPI ditembak mati polisi di jalan tol Jakarta - Cikampek pada Desember 2020. Enam mendiang laskar FPI itu dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menjelaskan kalau pun kasus itu dihentikan, maka akan dilakukan di tahap penuntutan.


"(Penghentian perkara) itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," katanya.


Sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi dalam kasus penembakan terhadap enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab.


Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dua dari enam laskar ditembak polisi di jalan tol, sedangkan empat larkas lagi ditembak ketika sudah berada di tangan polisi -- sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM.


Choirul menjelaskan dugaan pelanggaran HAM berawal dari peristiwa saling serempet kendaraan polisi dan laskar pengawal Habib Rizieq, kemudian berakhir dengan keributan.


"Dalam kejadian itu, dua laskar FPI meninggal dunia. Sementara empat laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).


Choirul menyebut empat laskar masih hidup sampai di jalan tol Cikampek KM 50, namun setelah dalam penguasaan polisi, mereka kemudian tewas.


"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul.


Polisi diduga melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. 


Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.


"Kami juga mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk mengusut tuntas kasus tersebut sebagaimana rekomendasi Komnas HAM. [Democrazy/sra]

Penulis blog