Waduh! BPK Ungkap Tapera Tak Salurkan Rp567 Miliar, Uangnya Masuk ke Rekening Siapa? - DEMOCRAZY News
EKBIS

Waduh! BPK Ungkap Tapera Tak Salurkan Rp567 Miliar, Uangnya Masuk ke Rekening Siapa?

DEMOCRAZY.ID
Juni 04, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Waduh! BPK Ungkap Tapera Tak Salurkan Rp567 Miliar, Uangnya Masuk ke Rekening Siapa?

Waduh! BPK Ungkap Tapera Tak Salurkan Rp567 Miliar, Uangnya Masuk ke Rekening Siapa?


DEMOCRAZY.ID - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada 2021 sempat membuka borok atau bahasa anak zaman sekarang spill terkait pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat alias Tapera.


Pada laporan BPK bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021, pemeriksaan dilakukan di sejumlah wilayah mulai dari DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.


Dari laporan itu terungkap bahwa 124.960 orang pensiunan peserta Tapera yang belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567.457.735.810 atau sekitar Rp567,5 miliar.


Temuan BPK per 2021 ini juga menunjukkan bahwa ada 40.266 peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar Rp130,3 miliar.


Jumlah 124.960 pensiunan dari laporan BPK itu bersumber dari konfirmasi dengan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen.


124.960 pensiunan ini ialah anggota Tapera yang sudah berakhir masa aktifnya disebabkan meninggal atau pensiun sampai pada triwulan ketiga tahun 2021. Namun di catat sebagai peserta aktif.


Rinciannya dari 124.960 itu ialah 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen.


Sedangkan saldo Rp567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp91 miliar dan Rp476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen.


Pada laporan tahun itu, Tapera mengelola dana PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang.


Laporan BPK ini juga menemukan fakta tak kalah mengejutkan. BPK melakukan konfirmasi lanjutan kepada 5 pemberi kerja dan dari hasil konfirimasi itu terdapat fakta bahwa 191 peserta Tapera sudah pensiun dan meninggal. Namun hak mereka belum disalurkan oleh Tapera.


Bukti dari 191 peserta ini dikuatkan dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).


Namun kemudian data-data itu belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja, sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif.


Di laporan pemeriksaan BPK, selain soal pemutakhiran status pekerja, untuk proses pengembalian tabungan harus sesuai dengan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.


Terkait temuan BPK ini, Tapera telah mencoba melakukan sosialisasi terkait pemutakhiran data termasuk mekanisme perubahan status.


Namun, karena banyaknya data dan jumlah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja, muncul kemungkinan terjadi kesalahan.


Kapan Pemotongan Upah Dilakukan Tapera?


Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pemotongan upah untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan langsung diberlakukan karena pendaftaran kepesertaan Tapera paling lambat dilakukan sebelum 2027.


Dalam konferensi pers yang diadakan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menugaskan menteri bagian ketenagakerjaan mengatur mekanisme implementasi Tapera untuk pekerja selain ASN, TNI dan Polri lewat aturan tingkat menteri.


"Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, Polri," kata Dirjen PHI dan Jamsos Putri.


Dia mengatakan potongan iuran 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen, mekanismenya akan diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.


Dalam kesempatan itu dia mengakui pemerintah belum melakukan sosialisasi masif terkait Tapera, yang berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.


Karena itu, katanya, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai manfaat Tapera.


"Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan-masukan dari teman-teman stakeholders ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif. Sekali lagi ini masih sampai 2027, tidak usah khawatir belum ada pemotongan gaji/upah untuk para pekerja," jelas Indah.


Sumber: SuaraSuara

Penulis blog