Ungkap Fakta Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88, Mahfud MD: 'Ada Pergantian Owner Mafia Timah' - DEMOCRAZY News
HOT NEWS POLITIK

Ungkap Fakta Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88, Mahfud MD: 'Ada Pergantian Owner Mafia Timah'

DEMOCRAZY.ID
Juni 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
Ungkap Fakta Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88, Mahfud MD: 'Ada Pergantian Owner Mafia Timah'

Ungkap Fakta Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88, Mahfud MD: 'Ada Pergantian Owner Mafia Timah'


DEMOCRAZY.ID - Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud Md menduga ada perebutan kepemilikan mafia timah pada peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88. Mengingat, pergantian pemerintahan semakin dekat. 


“Ini sebenarnya perebutan untuk pergantian owner mafia timah. Karena rezim akan berubah, sekarang ini akan mulai disingkirkan orang-orang yang sekarang jadi mafia dan di-back up itu,” kata Mahfud dalam akun YouTube Mahfud MD Official, seperti dikutip Rabu, 5 Juni 2024.


Peristiwa penguntitan itu, kata Mahfud, merupakan cara agar orang-orang tertentu bisa ditangkap. Lalu, pemilik mafia saat ini bisa diganti seiring dengan era pemerintahan baru.


Ia mencatat masih ada kejanggalan yang perlu dijelaskan ke publik. Pertama, tugas Densus 88 yang menguntit jaksa adalah aneh. 


Mengutip penjelasan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)  Ansyaad Mbai, Mahfud berujar jika tugas Densus 88 mengurus teror bukan korupsi.


Jika memang ada tugas atau perintah, seharusnya anggota Densus 88 dapat menunjukkan surat tugas. 


“Kalau melakukan tugas harus jelas, masalahnya apa, surat tugasnya dari siapa? Ini ada enggak? Kalau enggak ada, kan gampang (diurus). Orangnya sudah ketangkep diinterogasi saja,” ucapnya.


Kedua, area Kejaksaan Agung seharusnya memang tidak bisa dimasuki oleh sembarang orang. 


“Lagipula, kenapa sesudah itu baru ada konvoi? Mestinya kan harus ada tiap malam, kalau memang mau menjaga keamanan,” ujarnya.


Kejanggalan itulah yang seharusnya disampaikan pemerintah kepada publik. Mahfud menilai masyarakat memiliki hak untuk merasa tenteram dan aman. Sementara, pemerintah belum bisa menjelaskannya ke publik. 


“Kalau Kejaksaan Agung saja kena, apalagi yang bukan Kejaksaan Agung,” kata Mahfud.


Mahfud menyimpulkan bahwa peristiwa ini termasuk pelanggaran disiplin yang sangat berat. 


Setidaknya, jika di tingkat Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) belum bisa menyampaikan, maka Presiden dapat memberi penjelasan.


Pada akhir Mei lalu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan peristiwa penguntitan Jampidsus itu bukan masalah. 


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah membahas masalah tersebut.


Sandi menyatakan, setelah pertemuan itu, baik Kapolri maupun Jaksa Agung menyampaikan tidak ada persoalan antarinstansi. 


"Itu menjadi kunci jawaban dari kita semua, jadi kita tidak harus berpersepsi lain-lainnya. Kecuali kalau memang ada hal lainnya yang berkembang, baru kita lihat akan seperti apa," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.


Sebelumnya, Sandi mengakui anggota Densus 88 bernama Iqbal Mustofa tertangkap saat menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Ahad, 19 Mei 2024. 


Iqbal ditangkap oleh Polisi Militer yang mengawal Febrie, dan dibawa pengawal Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan.


Sandi Nugroho menuturkan, Iqbal Mustofa langsung dijemput oleh personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 


Selanjutnya anggota Densus 88 itu menjalani pemeriksaan atas tindakannya menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah. Sandi menyebut hasil pemeriksaan Iqbal tidak ada yang dipersoalkan.


Sumber: Tempo

Penulis blog