Suara Parpol Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dikorting: Mengakali Hukum? - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Suara Parpol Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dikorting: Mengakali Hukum?

DEMOCRAZY.ID
Juni 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Suara Parpol Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dikorting: Mengakali Hukum?

Suara Parpol Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah Dikorting: Mengakali Hukum?


DEMOCRAZY.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir mengenai syarat usia calon kepala daerah menuai sorotan dari sejumlah partai politik.


Dalam amar putusannya, MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. 


Adapun putusan MA ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024. 


Dalam gugatannya, Ridha bermaksud menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Pada Rabu, 29 Mei 2024, MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut.


Respons Partai-partai Politik


Diketahui dalam putusannya, MA juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Hal ini kemudian menjadi polemik di masyarakat dan elite politik. Sejumlah partai pun angkat bicara terkait putusan MA tersebut. Siapa saja mereka?


1. Partai NasDem


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan, semestinya putusan Mahkamah tidak terus menerus dijadikan legitimasi untuk memaksakan karier politik agar sesuai keinginan. 


"Enggak usah semua diakali aturannya," kata Sugeng melalui pesan singkat, Kamis, 30 Mei 2024.


Menurut Sugeng, aturan yang sebelumnya telah ideal untuk diterapkan, yaitu yang memiliki klausul bahwa calon yang belum berusia 30 tahun, tetapi pernah menjadi anggota legislator daerah. 


"Klausulnya kan sudah ideal, kenapa harus diubah-ubah lagi," ucapnya.


2. PDI Perjuangan


Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim senada dengan Sugeng. Menurutnya, putusan MA perihal syarat usia calon kepala daerah ini merupakan upaya mengakali hukum dengan hukum.


"Tentunya ini bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," kata Chico dalam keterangan yang diperoleh Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.


Chico mengatakan, putusan ini terkesan sarat kepentingan. Sebab, putusan seakan berupaya memberikan karpet merah pada putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yaitu Kaesang Pangarep, untuk dapat maju di palagan pemilihan kepala daerah.


Kecurigaan Chico berangkat dari sinyal yang diberikan Ketua Umum Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. 


Dasco telah mengumbar poster bergambar Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.


Sehingga, kata Chico, putusan ini bisa dibilang seperti memaksa mengakomodir calon pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak, minim prestasi dan belum cukup umur. 


"Ini mengakali hukum dengan hukum lagi," ucap dia.


3. Partai Gerindra


Sementara Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani enggan berkomentar terkait putusan MA itu. Dia mengaku belum mengetahui dan membaca putusan MA mengenai syarat usia kepala daerah.


"Saya belum baca, belum dengar. Serius," kata Muzani di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Mei 2024.


Diketahui sebelumnya, syarat pencalonan calon kepala daerah dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur batas usia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. 


Aturan itu dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dikenal Pilkada.


Partai Garuda lantas mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


Sumber: Tempo

Penulis blog