Simak! Isi Lengkap Fatwa MUI soal Salam Lintas Agama Bukan Toleransi - DEMOCRAZY News
AGAMA

Simak! Isi Lengkap Fatwa MUI soal Salam Lintas Agama Bukan Toleransi

DEMOCRAZY.ID
Juni 02, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
Simak! Isi Lengkap Fatwa MUI soal Salam Lintas Agama Bukan Toleransi

Simak! Isi Lengkap Fatwa MUI soal Salam Lintas Agama Bukan Toleransi


DEMOCRAZY.ID - Hasil forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Bangka Belitung, Kamis (30/5) memutuskan mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi.


"Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," bunyi salah satu poin keputusan MUI tersebut.


MUI menilai pengucapan salam merupakan doa yang bersifat 'ubudiah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT. 


Karenanya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.


"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," bunyi keputusan tersebut.


MUI meminta umat Islam mengucapkan salam dengan 'Assalamu'alaikum' dan atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain ketika hadir dalam forum lintas agama.


Dilarang ucapkan selamat hari raya agama lain


Selain itu, MUI juga menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain.


Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya agama lain, pemaksaan mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain, atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.


"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di situs resmi MUI, Kamis (30/5).


Meski begitu, MUI mengatakan Muslim tetap harus toleransi terhadap umat agama lain.


Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar.


MUI menjelaskan toleransi punya dua bentuk, yaitu akidah dan muamalah. Toleransi akidah berupa memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. Adapun toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.


"Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," ucap Niam.


Tetap hormati pemeluk agama lain


Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga meminta seluruh umat Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama.


Terkait masalah muamalah, MUI menganggap perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.


"Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain," bunyi keputusan tersebut.


Sumber: CNN

Penulis blog