Plek Ketiplek! Jawaban Jokowi Saat MK vs MA Ubah Syarat Usia Untungkan Gibran-Kaesang - DEMOCRAZY News
POLITIK

Plek Ketiplek! Jawaban Jokowi Saat MK vs MA Ubah Syarat Usia Untungkan Gibran-Kaesang

DEMOCRAZY.ID
Juni 01, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Plek Ketiplek! Jawaban Jokowi Saat MK vs MA Ubah Syarat Usia Untungkan Gibran-Kaesang

Plek Ketiplek! Jawaban Jokowi Saat MK vs MA Ubah Syarat Usia Untungkan Gibran-Kaesang


DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan pandangannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan gugatan terhadap batas minimal usia kepala daerah.


Putusan tersebut mendulang atensi lantaran dinilai memuluskan langkah putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang santer diisukan akan maju ke Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.


Uniknya, jawaban Jokowi tersebut persis sama dengan jawabannya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan terhadap batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).


Putusan MK itu juga menjadi salah satu faktor yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa berhasil memenangkan Pilpres 2024 dan menjadi Wakil Presiden RI terpilih kendati usianya terlampau muda.


Lantas, seperti apa jawaban Jokowi terhadap kedua putusan yang 'menguntungkan' kedua putranya itu?


MA ubah aturan usia kepala daerah, Jokowi minta publik tanya yang gugat


Jokowi sempat berhadapan dengan awak media di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).


Adapun sang presiden dimintai pendapatnya terkait putusan tersebut.


Kala dimintai jawaban, Jokowi tampak enggan menjawab secara detil dan memberikan pandangannya.


Jokowi sontak meminta para awak media untuk menanyakan langsung ke pihak Mahkamah Agung. Ia juga menyarankan publik untuk menggali respon langsung dari pihak yang menggugat.


"Tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan yang menggugat," jawab Jokowi.


Tak heran jika Jokowi enggan memberikan pandangannya secara mendalam. Sebab, ia juga mengakui bahwa ia belum membaca secara lengkap hasil putusan itu.


Lantas, siapakah sosok penggugat yang akhirnya membuat aturan batas usia calon kepala daerah berubah?


Sosok tersebut tak lain adalah pihak Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda). 


Gugatan mereka akhirnya disetujui MA pada Kamis (30/5/2024).


Akhirnya, MA memberi lampu hijau bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


Jokowi sempat berikan jawaban yang sama kala merespon perubahan aturan di MK


Jawaban Jokowi tersebut sontak membuat publik mengalami de javu kala Jokowi merespon gugatan perubahan aturan batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh MK.


Jokowi juga tak ingin merespon secara mendalam terkait perubahan tersebut lantaran tak ingin dinilai terlalu mencampuri urusan lembaga yudikatif.


"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi," jawab Jokowi ke awak media, Senin (15/10/2023) lalu.


Jokowi kemudian meminta publik untuk mendapat jawaban langsung dari MK.


"Silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya," lanjut Jokowi.


Sumber: Suara

Penulis blog