Perbandingan Kompensasi Pemadaman Listrik di Sumatera Juni 2024 dan Jabodetabek 2019 - DEMOCRAZY News
EKBIS

Perbandingan Kompensasi Pemadaman Listrik di Sumatera Juni 2024 dan Jabodetabek 2019

DEMOCRAZY.ID
Juni 09, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Perbandingan Kompensasi Pemadaman Listrik di Sumatera Juni 2024 dan Jabodetabek 2019

Perbandingan Kompensasi Pemadaman Listrik di Sumatera Juni 2024 dan Jabodetabek 2019


DEMOCRAZY.ID - Sejumlah wilayah di Sumatera mengalami pemadaman listrik total atau blackout pada Selasa, 4 Juni hingga Rabu, 5 Juni 2024. 


Pemadaman tersebut disebabkan oleh gangguan pada sistem transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 KV pada jalur interkoneksi Sumatera antara Lahat dan Lubuk Linggau. 


Pemadaman listrik terjadi di beberapa daerah di Sumbar. Gangguan sistem transmisi SUTT 275 KV interkoneksi Sumatera, Jalur Lahat - Lubuk Linggau. 


"Membuat pemadaman listrik terjadi dari Lampung hingga Aceh," Manajer Komunikasi IUD PLN Sumbar Yenti Efrina, Selasa, 4 Juni 2024.


Kejadian serupa pernah terjadi di Jabodetabek pada 4 Agustus 2019. Pemadaman listrik ini berlangsung selama sekitar 24 jam, menyebabkan gangguan signifikan pada aktivitas sehari-hari, bisnis, dan layanan publik.


Pelaksana tugas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Sripeni Inten Cahyani, menjelaskan bahwa terjadi gangguan aliran listrik pada Ahad, 4 Agustus 2019, pukul 11.45 dan 27 detik di Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) Ungaran-Pemalang. Gangguan ini terjadi pada sirkuit satu dari SUTET tersebut. 


Perbandingan Kompensasi


PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan kompensasi berupa pemotongan harga hingga 10 persen kepada pelanggan yang terdampak imbas pemadaman listrik total. 


Dengan adanya kompensasi yang diberikan PLN, Eric berharap masyarakat terutama pelanggan dapat terbantu serta memahami kondisi yang terjadi. 


"Kompensasi diberikan saat listrik padam selama delapan jam. Jadi, kalau padamnya lebih dari delapan jam kita berikan kompensasi potongan 10 persen," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar Eric Rossi Priyo Nugroho di Padang, Rabu, 5 Juni 2024 dilansir dari ANTARA. 


Namun, apabila masih harus dilakukan pemadaman dalam rangka proses pemulihan jaringan, maka PLN tidak akan memadamkan listrik kepada pelanggan yang sudah terdampak lebih dari delapan jam. Untuk menyiasatinya, PLN akan mengalihkan pemadaman kepada pelanggan lain.


"PLN memiliki data pelanggan yang sudah kita padamkan delapan jam. Jadi, jangan khawatir kalau sudah lebih dari delapan jam akan kita berikan kompensasi pengurangan biaya beban," ujarnya.


Eric  mengatakan kompensasi pengurangan biaya beban tersebut akan diberlakukan pada bulan berikutnya. 


Harapan, masyarakat terutama pelanggan PLN khususnya di Ranah Minang dapat terbantu atau mengurangi kerugian yang dialami selama pemadaman listrik.


Sementara itu, saat blackout di Jabodetabek 2019, PLN membayarkan kompensasi 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk golongan tarif non-subsidi. Lalu kedua, 20 persen dari biaya beban untuk golongan tarif subsidi. 


Adapun indikator pada TMP yaitu seperti jumlah gangguan, lama gangguan, waktu koreksi kesalahan rekening, dan indikator lainnya.


Khusus untuk pelanggan prabayar, saat itu pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya. 


Kompensasi tersebut sepenuhnya terbayarkan pada September 2019. Plt Direktur Utama PLN saat itu, Inten, mengatakan jumlah kompensasi yang sudah dibayarkan PLN ini mencapai Rp 839,88 miliar untuk 21,9 juta pelanggan. 


Mekanisme pembayaran kompensasi juga sudah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. 


Sumber: Tempo

Penulis blog