Pengamat Politik: Putusan MA Jadi 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan - DEMOCRAZY News
POLITIK

Pengamat Politik: Putusan MA Jadi 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

DEMOCRAZY.ID
Juni 03, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Pengamat Politik: Putusan MA Jadi 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Pengamat Politik: Putusan MA Jadi 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan


DEMOCRAZY.ID - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat batas usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah dianggap sebagai bagian dari kesepakatan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi), demi mengamankan posisi menjelang akhir masa jabatannya.


"Paket kesepakatan politiknya sudah bisa ditebak. Pertama jalan politik untuk Gibran menjadi cawapres. Kedua jalan politik untuk menantu Jokowi menjadi Cagub di Sumatera Utara," kata pengamat politik Jannus TH Siahaan dalam pernyataannya seperti dikutip Kompas.com pada Minggu (2/6/2024).


"Ketiga, paket kesepakatan untuk membuka jalan bagi Kaesang mengikuti kontestasi Pilkada di Jakarta," sambung Jannus.


Menurut Jannus, bagian terakhir dari kesepakatan politik itu adalah mengakomodasi Jokowi pasca tidak lagi menjadi presiden pasca dilantiknya Presiden dan Wapres terpilih.


Dia menduga, dalam paket kesepakatan itu Jokowi berkewajiban untuk mengerahkan semua kekuasaan sampai Oktober 2024 buat memuluskan hal itu.


"Sementara nanti setelah Prabowo Subianto dilantik secara resmi menjadi presiden, Prabowo diharapkan akan melakukan hal yang sama kepada keluarga Jokowi," ucap Jannus.


Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.


Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.


Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini.


Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.


Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.


Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.


Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.


“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).


Sumber: KompasKompas

Penulis blog