Kronologi Kasat Narkoba Polres Blitar Dinyatakan Positif Narkoba, Berawal Kecurigaan Kapolres - DEMOCRAZY News
KRIMINAL

Kronologi Kasat Narkoba Polres Blitar Dinyatakan Positif Narkoba, Berawal Kecurigaan Kapolres

DEMOCRAZY.ID
Juni 02, 2024
0 Komentar
Beranda
KRIMINAL
Kronologi Kasat Narkoba Polres Blitar Dinyatakan Positif Narkoba, Berawal Kecurigaan Kapolres

Kronologi Kasat Narkoba Polres Blitar Dinyatakan Positif Narkoba, Berawal Kecurigaan Kapolres


DEMOCRAZY.ID - Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu pada Jumat (31/5/2024).


Dikutip dari Tribun Matraman, hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto.


Heri menuturkan, Iptu Sukoyo dinyatakan mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah dilakukan tes urine.


Tes urine itu juga diikuti empat anggota Polres Blitar lainnya.


"Ada sekitar lima termasuk beliaunya. Dan yang dinyatakan positif cuma Beliau," kata Heri, Sabtu (1/6/2024).


Adapun kronologi pemeriksaan terhadap Sukoyo berawal dari gelagat mencurigakan yang dilihat oleh Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria.


Alhasil, kata Heri, Wiwit langsung memerintahkan untuk melakukan tes urine secara mendadak.


"Iya ada (kecurigaan dari Kapolres Blitar), kemudian di tes urine," tuturnya.


"Yang bersangkutan memang ada gelagat kurang pas, dalam arti kok aneh. Mungkin dari pimpinan meminta dilakukan tes urine dan didapati positif," sambungnya.


Kini, Heri menuturkan Sukoyo sudah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeeriksaan.


Kendati demikian, dia menjelaskan belum ada temuan barang bukti pendukung berupa narkoba meski tes urine terhadap Sukoyo dinyatakan positif.


"Sekarang yang bersangkutan lagi diperiksa di Polda Jatim guna proses lebih lanjut," jelasnya.


Awal Bulan Lalu, Sukoyo Tangkap 2 Pengedar, 14 Kilogram Ganja Diamankan


Di sisi lain, sebelumnya, Sukoyo beserta anak buahnya menangkap dua pengedar ganja berinisial RDK (29), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38), warga Bululawang, Kabupaten Malang.


Selain menangkap kedua pelaku, Satresnarkoba Polres Blitar turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 14 kilogram.


"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024 lalu.


Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.


Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.


Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.


Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.


NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.


"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.


Sumber: Tribun

Penulis blog