Kritik Pakar Tata Negara dan Ketua PDIP Soal Putusan MA Batas Usia 30 Tahun, Ada Hal Wajar dan Sontoloyo - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Kritik Pakar Tata Negara dan Ketua PDIP Soal Putusan MA Batas Usia 30 Tahun, Ada Hal Wajar dan Sontoloyo

DEMOCRAZY.ID
Juni 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kritik Pakar Tata Negara dan Ketua PDIP Soal Putusan MA Batas Usia 30 Tahun, Ada Hal Wajar dan Sontoloyo

Kritik Pakar Tata Negara dan Ketua PDIP Soal Putusan MA Batas Usia 30 Tahun, Ada Hal Wajar dan Sontoloyo


DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, dan politisi PDIP FX Hadi Rudyatmo memberi tanggapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia mendaftar kepala daerah.


Putusan Mahkamah Agung (MA) memperluas tafsir syarat usia bagi calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, dimana usia calon kepala daerah saat mencalonkan atau dicalonkan boleh kurang dari 30 tahun.


Menurut Refly Harun, putusan MA ini adalah putusan sontoloyo. Tidak saja putusan MA, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres cawapres juga disebutnya sontoloyo.


"Sebagai orang yang pingin demokrasi ini tegak, apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik, kemarin mahkamah kakak. Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo," sebut pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6).


Refly memberikan alasan kenapa putusan itu disebut sontoloyo. Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan harus berusia 30 tahun.


“Jadi sudah jelas, bukan syarat untuk dilantik," tegas Refly mengkritisi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota


Hal ini tentu juga harus dipikirkan oleh KPU selaku penyelenggara Pilkada.


"Karena kalau syarat untuk dilantik, itu kan kita enggak tahu kapan dilantiknya. Bagaimana KPU melakukan cek list, usia saya masih 29 tahun, tapi kan nanti waktu dilantik sudah 30 tahun, kapan dilantiknya kita enggak ngerti. Karena itu menurut saya putusan sontoloyo," tegas Refly.


Refly pun menegaskan akan terus mendorong demokratisasi agar sistem pemilu di Indonesia tidak semakin rusak.


Menurutnya, kerusakan sistem pemilu saat ini sudah semakin menjadi-jadi. Padahal ini bukan tujuan dari reformasi.


“Reformasi itu memberantas KKN. Korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini korupsi makin tinggi, terbukti dengan indeks persepsi korupsi kita yang tidak naik sejak zaman SBY," tegas Refly.


Sementara itu, Ketua DPC PDIP Solo (Surakarta) Jateng, FX Hadi Rudyatmo, mengaku heran putusan MA itu dibuat jelang Pilkada.


Dia mengaku heran lantaran putusan itu diambil menjelang momen Pilkada. Dan itu lah yang menjadi pertanyaan masyarakat.


"Tapi kenapa dibuat pada saat Pilkada? Gitu aja pertanyaan masyarakat, kalau saya silahkan, monggo yang kuasa di sana," kata Rudy.


Mulanya, FX Rudy menyebut putusan MA itu adalah hal yang wajar.


"Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, bagi saya hal yang wajar," kata FX Rudy, Sabtu (1/6/2024).


Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. 


Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.


Sumber: PojokSatu

Penulis blog