KPK Klaim Sudah Tahu Posisi Harun Masiku: Dalam Satu Minggu Ketangkap! - DEMOCRAZY News
HUKUM

KPK Klaim Sudah Tahu Posisi Harun Masiku: Dalam Satu Minggu Ketangkap!

DEMOCRAZY.ID
Juni 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KPK Klaim Sudah Tahu Posisi Harun Masiku: Dalam Satu Minggu Ketangkap!

KPK Klaim Sudah Tahu Posisi Harun Masiku: Dalam Satu Minggu Ketangkap!


DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku pihaknya sudah mengetahui keberadaan eks caleg PDIP yang menjadi buron tersangka kasus dugaan suap, Harun Masiku. 


Alex beharap dalam satu minggu ke depan Harun Masiku bisa segera tertangkap.


"Saya pikir sudah, penyidik [tahu posisi Harun Masiku]," kata Alex usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6).


"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan," kata dia lagi.


Pernyataan itu disampaikan Alex sekaligus membantah tudingan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6) bernuansa politis. 


Menurut dia, pimpinan KPK tak pernah menerima intervensi dari pihak luar untuk mengusut kasus tersebut yang telah berjalan sejak empat tahun terakhir.


"Enggak ada yang menghubungi satu pun pimpinan di antara empat, dan saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? 'enggak ada Pak Alex'," kata Alex.


Menurut dia, pemeriksaan terhadap Hasto hanya bagian dari prosedur biasa karena penyidik sempat mendengar posisi keberadaan Harun di Jakarta. 


Oleh karenanya, penyidik coba meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.


"Kebetulan mungkin, karena kan yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga apa muncul lagi, pemeriksaan saksi-saksi lagi," katanya.


Harun merupakan tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.


Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. 


Sementara itu, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.


Sumber: CNN

Penulis blog