Dua Kerabat Presiden Jokowi dapat Kursi di Pertamina, Pengamat: Ada Celah KKN di PP No 23 Tahun 2023! - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Dua Kerabat Presiden Jokowi dapat Kursi di Pertamina, Pengamat: Ada Celah KKN di PP No 23 Tahun 2023!

DEMOCRAZY.ID
Juni 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Dua Kerabat Presiden Jokowi dapat Kursi di Pertamina, Pengamat: Ada Celah KKN di PP No 23 Tahun 2023!

Dua Kerabat Presiden Jokowi dapat Kursi di Pertamina, Pengamat: Ada Celah KKN di PP No 23 Tahun 2023!


DEMOCRAZY.ID - Ramai soal beberapa kerabat Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mendapat jabatan tertentu di PT Pertamina (Persero), Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus, mengatakan di perusahaan pelat merah, memang ada celah direksi BUMN bisa mengangkat karyawan professional hire yang memiliki kualifikasi expert talk di bidang tertentu.


Celah itu menurutnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. 


“Nah, ini dijadikan pintu gerbang terjadinya korupsi, nepotisme. Termasuk bagaimana mengangkat orang-orang yang sebenarnya tidak memiliki keahlian atau kompetensi tertentu karena subyektif sekali bagaimana menilai keahlian seseorang,” kata Achmad saat dihubungi Tempo pada Senin, 10 Juni 2024.


Menurut Achmad, celah untuk siapa pun bisa ditunjuk menduduki posisi penting tertuang dalam Pasal 95 ayat 4 PP 23/2023—dengan menggunakan jalur pro hire. 


Bunyi pasal tersebut: “Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/atau meningkatkan kinerja BUMN, Direksi dapat merekrut profesional (professional hire) untuk menjadi karyawan dan/atau mengisi posisi/jabatan di bawah Direksi."


Padahal menurut Achmad, jenjang karir karyawan atau kepangkatan di BUMN telah telah diatur. 


Jalur profesional, kata dia, membuka peluang bagi orang di luar masuk BUMN dengan alasan profesional atau berpengalaman. 


“Kayak keponakan Pak Jokowi di Pertamina itu, sebelumnya dari BRI, dianggap pengalaman dua tahun di BRI cukup menjadi professional hire di Pertamina,” tutur dia.


Achmad menjelaskan proses jenjang karir di BUMN cukup panjang. Akeslerasi tersebut ada ketika kinerja seseorang terlihat jelas dan ada penilaian terhadap prospek kerja. 


Dia mengatakan, indikator penilaian kinerja karyawan itu makin tak jelas saat ada jalur professional hire. 


“Dari luar seolah-olah punya pengalaman, masuk menjadi pejabat di BUMN. Itu menjadi tak jelas,” tutur dia.


Istilah 'kebutuhan perusahaan' dalam Pasal 95 ayat 4 PP 23/2023, menurut Achmad sangat subyektif. 


“Bisa saja atas nama kebutuhan direksi mengangkat professional hire di BUMN, padahal latar belakang keahlian atau pengalaman tidak jelas,” ujar dia.


Penyampaian Achmad ini menanggapi posisi penting diberikan kepada kerabat Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pertamina. 


Misalnya Bagaskara Ikhlasulla Arif, keponakan Jokowi yang ditunjuk memegang jabatan Manager Non-Government Relations di PT Pertamina (Persero). 


Sebelum di Pertamina, dia sempat menjabat di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI. Ia masuk di Pertamina sejak 2021.


Selain Bagaskara ada Joko Priyambodo. Joko menjabat Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik—anak perusahaan Pertamina. Dia resmi berada di posisi strategis tersebut sejak 20 Mei 2024. 


Hubungannya terjalin melalui pernikahan Joko dengan Septiara Silvani Putri, keponakan Jokowi. Septiara merupakan putri pasangan Hari Mulyono dan Idayati—adik kandung Jokowi. 


Setelah menjadi janda karena suaminya meninggal, Idayati menikah dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Joko merupakan menantu Anwar.


Sumber: Tempo

Penulis blog