Di Balik Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN, Apa Saja Masalah Dalam Proyek Ambisius Ibu Kota Baru? - DEMOCRAZY News
EKBIS POLITIK

Di Balik Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN, Apa Saja Masalah Dalam Proyek Ambisius Ibu Kota Baru?

DEMOCRAZY.ID
Juni 05, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Di Balik Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN, Apa Saja Masalah Dalam Proyek Ambisius Ibu Kota Baru?

Di Balik Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN, Apa Saja Masalah Dalam Proyek Ambisius Ibu Kota Baru?


DEMOCRAZY.ID - Peristiwa pengunduran diri ketua dan wakil otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai mencerminkan masalah serius yang belum tertangani dari pembangunan ibu kota baru, ujar pengamat.


Mulai pembangunan IKN yang disebut "kejar tayang", tata kelola yang dianggap"amburadul", hingga pembebasan lahan warga yang tak kunjung selesai serta pembiayaan yang semakin membengkak disebut sebagai masalah yang dianggap belum diselesaikan.


Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengatakan mundurnya kepala dan wakil kepala Otorita IKN menunjukkan ada masalah serius di balik pembangunan IKN.


Menurut Bhima, pembangunan IKN yang dipercepat justru berimbas pada tata kelola Otorita IKN, investasi yang belum mencapai target hingga masalah status tanah warga yang terus berlarut-larut.


”Ini proyek kejar tayang yang kalau diburu-buru juga berisiko. Bisa jadi masalah karena tidak sesuai dengan teknis juga atau regulasi ingin dibuat cepat-cepat,“ kata Bhima kepada BBC News Indonesia pada Selasa (04/06).


Lebih lanjut, Bhima menilai investor asing maupun dalam negeri masih ragu untuk mendanai IKN karena kurangnya kepastian hukum terkait status lahan yang ada di kawasan IKN.


Secara terpisah, pada acara groundbreaking IKN, Presiden Joko Widodo mengeklaim bahwa Emaar Properties, perusahaan asal Uni Emirat Arab, akan berinvestasi dalam Pembangunan IKN bulan depan.


"Saya enggak mau ngomong karena belum tanda tangan, gede banget. Kita tanda tangan Insyaallah nanti di bulan Juli di Abu Dhabi atau di Dubai," kata Jokowi kepada awak media saat ground breaking Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN, Selasa (04/06).


Kunjungan Jokowi ke kawasan IKN terjadi sehari setelah Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe secara resmi mundur dari jabatan mereka. Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, keduanya tidak menyebut alasan pengunduran diri.


Apa saja permasalahan di IKN yang dianggap belum bisa diatasi?


Mengapa target investasi IKN dianggap belum tercapai?


Pada akhir Januari 2024, total investasi yang masuk untuk pembangunan IKN mencapai Rp47,5 triliun.


Angka ini tidak mencapai setengah dari target investasi untuk IKN selama 2024, yaitu Rp100 triliun, menurut Bambang Susantono yang saat itu masih menjabat Kepala Otorita IKN.


Angka Rp47,5 triliun juga jauh dari total anggaran pembangunan IKN, yakni Rp466 triliun, menurut perkiraan Bappenas.


Kalaupun jumlah investasi yang masuk ditambah Rp72,3 triliun dari APBN, angkanya hanya mencapai Rp119,9 triliun, pemerintah masih defisit Rp346,1 triliun.


Meskipun pemerintah banyak menggaungkan betapa menariknya IKN bagi investor asing, daftar investor IKN masih didominasi oleh perusahaan dalam negeri dan pihak swasta.


Beberapa perusahaan yang sudah berkomitmen penuh dalam mewujudkan IKN adalah Agung Sedayu Group, Salim Group, Sinarmas Group, Pulau Intan, Grup Djarum, Wings Group, Adaro Group, Barito Pacific, Mulia Group, dan Grup Astra.


Presiden Joko Widodo mengatakan investor asing bermitra dengan investor lokal untuk menanamkan modalnya dalam pembangunan di IKN.


"Selama [investor] yang domestik masih berbondong-bondong, saya kira [aman]—tapi investor dalam negeri pun sebetulnya sudah berpasangan dengan yang asing," ujar Jokowi saat meninjau progres pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Rabu (20/12).


Namun, Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, mengatakan pembiayaan IKN berpotensi sebagian besar bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Apakah tata kelola Otorita IKN ‘amburadul’?


Setelah Kepala dan Wakil Kepala OIKN mengundurkan diri, isu tunggakan gaji Otorita IKN kembali mencuat.


Hal ini sempat diutarakan Bambang saat rapat dengn Komisi II DPR pada Maret 2024 lalu.


Menurut Bambang, ia dan wakilnya harus menunggu 11 bulan sebelum mendapatkan gaji karena Perpres Nomor 13 tahun 2023 belum terbit.


“Kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon 1 dan turunannya saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan gaji,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat pada 29 Maret 2023.


Menanggapi tudingan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan tunggakan gaji tersebut sudah lunas dibayarkan secara rapel.


Bagaimanapun, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai kejadian ini menunjukkan tata kelola pemerintah yang terburu-buru terhadap Otorita IKN.


“Tata kelola dan kesiapan administrasinya juga tidak disiapkan dulu dengan matang karena terburu-buru, sehingga implikasinya juga gaji terlambat bahkan ada ketakutan dari pejabat pelaksana,” ujar Bhima.


BBC News Indonesia telah berusaha menghubungi pihak Otorita IKN lewat Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adwijaya dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


Apa yang terjadi di balik pembebasan tanah yang tak kunjung selesai?


Untuk mengisi jabatan Kepala Otorita IKN, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksanakan Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN.


Salah satu tugasnya adalah mempercepat realisasi program pembangunan Ibu Kota Nusantara melalui penyelesaian persoalan status tanah dan pembentukan pemerintah daerah khusus IKN.


Dalam jumpa pers, Basuki menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan IKN terganjal persoalan status tanah kepentingan investasi di IKN.


Pasalnya, sebagian besar lahan di IKN statusnya masih tumpang tindih antara hak guna usaha (HGU) yang menjadi milik pemerintah dan tanah yang diklaim milik masyarakat setempat.


Permasalahan pembebasan tanah di IKN yang diakui oleh Basuki, bukanlah isapan jempol. Seorang warga Desa Bumi Harapan, Syarariyah, 49, mengaku tidak memiliki sertifikat atas tanah yang ditinggali keluarganya turun temurun.


Dia berujar, banyak tetangganya sudah mendapatkan uang ganti rugi dan pindah ke daerah yang jauh dari kawasan IKN. Namun Syarariyah hingga kini masih belum mendapatkan penyelesaian terkait tanahnya.


"Belum, sampai sekarang belum ada kabar karena katanya [tanah saya] HGU. Padahal saya sudah tinggal di sini sejak kecil," ujar Syarariyah saat dihubungi.


Basuki menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan sengketa lahan di kawasan IKN secepat mungkin. Ia menjanjikan ”pihak IKN yang akan mengalah” jika memang tidak bisa diselesaikan.


”Sudah pernah dilakukan di proyek lain dengan PDSK Plus [Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus], tapi itu harus kita laksanakan segera. Kalau bisa diselesaikan dengan tetap di situ, pembangunan oke. Kalau engga, IKN yang akan mengalah,” ujar Basuki.


Dalam rapat dengan DPR pada Maret 2024 lalu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan pihaknya mengikuti mandat dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2023 yang mengatur soal kepemilikan tanah.


Dalam Pasal 15 alinea 6 tertulis bahwa Otorita IKN berwenang melakukan penataan ulang tanah di wilayah ibu kota melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.


Pengadaan tanah dapat dilakukan secara langsung atau dengan melakukan relokasi jika tanah itu tidak memiliki fungsi.


Namun, seringkali tanah yang dicap tidak memiliki fungsi itu sudah ditempati masyarakat adat sejak lama.


”Jadi kita tidak akan memberikan hak tanah tanpa evaluasi. Jadi untuk tanah kami benar-benar mengikuti apa yang sudah diputuskan di UU,” ungkap Bambang pada rapat 18 Maret 2024.


Selengkapnya: BBC

Penulis blog