Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-Blakan - DEMOCRAZY News
HUKUM TRENDING

Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-Blakan

DEMOCRAZY.ID
Juni 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TRENDING
Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-Blakan

Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-Blakan


DEMOCRAZY.ID - Penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam dinilai masih terdapat kejanggalan.


Hal janggal tersebut bermula saat Pegi Setiawan mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut, bahkan rela mati daripada menjalani hukuman.


Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan akhirnya blak-blakan mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky saat masa jabatannya tersebut.


Dia mengapresiasi apa yang dikatakan Pegi Setiawan alias Perong ketika menolak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.


Menurut dia, apa yang disampaikan Pegi dengan mengungkapkan saksi dan memberi barang bukti ketidakikutsertaannya dalam kasus tersebut harus ditelusuri penyidik.


"Alibi itu untuk menentukan saat kejadian yang bersangkutan ada di TKP atau tidak. Saya hargai juga Kang Pegi Setiawan ini menyatakan tidak melakukan perbuatan, karena memang hal itu pun juga diatur oleh undang-undang: bahwa setiap tersangka ini punya hak ingkar non self incrimination gitu," ujar Irjen Anton kepada tvOne dilansir Sabtu (1/6/2024).


Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar tidak mempermasalahkan keberatan tersangka Pegi.


Namun, dia mengingatkan bahwa penyidik Polda Jabar juga memiliki keterangan seseorang yang lebih dari satu sebagai saksi.


"Ini dari versi penyidik, apakah saya bilang saksinya cuman satu? Tidak. Saksinya ada tiga, karena satu saksi, kan bukan saksi. Ada tiga, satu yang sama-sama di dalam (penjara), dua lagi yang ada di luar," jelasnya.


Anton lantas menyinggung keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan pihak Pegi Setiawan alias Perong terkait bukti transaksi upah.


Dia merasa janggal soal bukti transaksi tersebut dilakukan pada malam hari, karena menyangkut soal upah yang diterima.


"Ketika menerima upah itu jam berapa? Karena kejadian itu adalah jam 22.00 WIB, apakah mungkin menerima gaji jam 22.00 WIB? Kalau menerima gaji biasanya pagi, apakah tidak memungkinkan ke sananya itu Cirebon-Bandung kan hanya berapa jam paling 3 jam. Nah jadi alibi ini betul-betul saya setuju harus diperdalam harus terang benderang sebagaimana perintah Pak Jokowi jangan ada yang ditutup-tutupi lagi," tambahnya.


Anton mengatakan dalam membuktikan sebuah perkara bisa dengan mudah jika menggunakan scintific crime investigation.


Selain itu, dia menyebutkan ada hal yang bisa dilakukan penyidik untuk mengungkap pelaku tindak kejahatan.


"Sebetulnya tidak terlalu sulit asal mau. Dari mana? Satu kita cek IP BTS-nya. IP BTS itu akan menentukan pada suatu waktu di tempat tertentu. Kedua dari darah dan sperma. Namun, sperma bisa mati, ya tetapi DNA tidak akan pernah mati itu unlimited," paparnya.


Oleh karena itu, dia mengatakan penyidik bisa melakukan rekonstruksi ulang kasus tersebut untuk menggali bukti DNA dari darah korban dan barang bukti.


Menurutnya, dalam barang bukti yang dihimpun, penyidik mengambil senjata tajam berupa samurai yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan kejahatan.


Dia mengatakan penyidik bisa memperdalam penyidikan menggunakan DNA darah tersebut.


"Darah di Samurai, kalau memang itu ada darah, berarti ada penusukan. Karena, visum pun juga harus dikaji ulang, ada nggak nih penusukan. Nah, ini yang betul-betul harus diteliti rekonstuksi ulang," imbuhnya.


Selain itu, dia memastikan bahwa barang bukti kasus pembunuhan Vina delapan tahun silam masih ada hingga sekarang.


Dengan demikian, Anton merasa penyidik Polda Jabar bisa melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan tersebut.


"Kemarin prarekonstruksi, ya, bisa nanti ada rekonstuksi ulang. Saya pastikan ini ke penyidik apakah barang buktinya ada, dan ternyata masih tersimpan," kata Anton.


Sumber: TvOne

Penulis blog