13 Negara Ini Punya Nyali Seret Israel ke Mahkamah Internasional - DEMOCRAZY News
GLOBAL KRIMINAL

13 Negara Ini Punya Nyali Seret Israel ke Mahkamah Internasional

DEMOCRAZY.ID
Juni 08, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
KRIMINAL
13 Negara Ini Punya Nyali Seret Israel ke Mahkamah Internasional

13 Negara Ini Punya Nyali Seret Israel ke Mahkamah Internasional


DEMOCRAZY.ID - Spanyol menjadi negara terbaru yang bergabung dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ). 


Gugatan tersebut menuduh Israel melanggar kewajibannya di Jalur Gaza berdasarkan Konvensi Genosida.


Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares mengumumkan keikutsertaan negaranya pada Kamis (6/6/2024). 


"Kami membuat keputusan ini mengingat berlanjutnya operasi militer di Gaza," katanya.


Afrika Selatan sebelumnya mengajukan gugatannya terhadap Israel pada Desember 2023, menuduhnya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.


Gugatan Afrika Selatan di hadapan pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag menyatakan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948, yang ditetapkan setelah Holocaust dan mengharuskan semua negara untuk mencegah terulangnya kejahatan tersebut. Kasus-kasus seperti itu dapat memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.


Lalu negara mana saja yang ikut serta dalam kasus ini?


Semua negara yang menandatangani Konvensi Genosida 1948 berkewajiban untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah serta menghukumnya. 


Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama".


Negara dapat melakukan intervensi dalam suatu kasus di ICJ jika mereka memiliki kepentingan hukum yang dapat terpengaruh oleh keputusan dalam kasus tersebut. 


Mereka dapat mengajukan permintaan ke pengadilan untuk diizinkan melakukan intervensi, yang kemudian dapat diputuskan oleh pengadilan.


Negara-negara yang telah bergabung atau menyatakan niat mereka untuk bergabung dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel adalah:


1. Afrika Selatan: mengajukan kasus pada tanggal 29 Desember 2023


2. Nikaragua: mengajukan permohonan untuk bergabung pada tanggal 8 Februari 2024


3. Belgia: menyatakan niat untuk bergabung pada tanggal 11 Maret 2024


4. Kolombia: mengajukan permohonan untuk bergabung pada tanggal 5 April 2024


5. Turki: menyatakan niat untuk bergabung pada tanggal 1 Mei 2024


6. Libya: mengajukan permohonan untuk bergabung pada tanggal 10 Mei 2024


7. Mesir: menyatakan niat untuk bergabung pada tanggal 12 Mei 2024


8. Maladewa: menyatakan niat untuk bergabung pada tanggal 13 Mei 2024


9. Meksiko: mengajukan permohonan untuk bergabung pada tanggal 24 Mei 2024


10. Irlandia: menyatakan niat untuk bergabung pada tanggal 28 Mei 2024


11. Chili: menyatakan niat untuk bergabung pada tanggal 2 Juni 2024


12. Palestina: mengajukan permohonan untuk bergabung pada tanggal 3 Juni 2024


13. Spanyol: menyatakan niat untuk bergabung pada tanggal 6 Juni 2024


Beberapa negara dan organisasi lain menyambut baik kasus Afrika Selatan di tengah seruan global untuk gencatan senjata di Gaza.


Sumber: CNBC

Penulis blog