Wow! Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki - DEMOCRAZY News
EKBIS POLITIK

Wow! Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki

DEMOCRAZY.ID
Mei 30, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Wow! Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki

Wow! Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki


DEMOCRAZY.ID - Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tengah jadi sorotan publik. Kebijakan ini diketahui akan memotong gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulan.


Program itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 tentang penyelenggaraan Tapera.


Tapera merupakan tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan rumah dalam rangka memenuhi rumah layak dan terjangkau bagi pesertanya.


Berdasarkan PP 21 Tahun 2024 itu, pemerintah memberikan waktu bagi perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25 tahun 2020.


Sementara itu, pada Januari 2023 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan anggota Komite BP Tapera berasa dari unsur profesional dan akan mendapatkan honorarium atau gaji hingga Rp 43,3 juta per bulan.


Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Januari 2023.


"Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan," bunyi pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut, dikutip Rabu (29/5/2024).


Sementara itu, ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 32,5 juta per bulan dan anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 29,2 juta per bulan.


Honorarium komite Tapera dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain honorarium, komite Tapera juga diberikan insentif dan manfaat tambahan lainnya. Insentif dan manfaat tambahan lainnya ini diberikan kepada anggota komite dari unsur profesional.


Insentif bagi anggota dari unsur profesional diberikan paling banyak 40 persen dari insentif yang diterima komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera.


Sementara, manfaat tambahan lainnya yang terdiri atas tunjangan hari raya (THR) yang diberikan satu kali dalam setahun, tunjangan transportasi setiap bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan yang diberikan saat akhir masa jabatan.


"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak 1 (satu) kali Honorarium yang diterima," bunyi pasal 5 ayat 1 beleid tersebut.


Sementara tunjangan transportasi diberikan paling banyak 2O persen dari honorarium yang diterima dan tunjangan tunjangan asuransi purnajabatan diberikan paling banyak 25 persen dari honorarium.


Honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya diberikan kepada komite Tapera terhitung sejak pengangkatan. Tata cara pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Daftar Anggota Komite BP Tapera


Melansir situs resmi Tapera, BP Tapera memiliki komite yang bertugas menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, dan menyampaikan hasil evaluasi kepada presiden.


Adapun anggota komite Tapera antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari, dan seorang profesional.


PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.


Dalam Pasal 7, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.


Setelah menjadi peserta, pekerja akan dikenakan iuran kepesertaan yang nantinya dihitung sebagai simpanan. 


Besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.


Sumber: Suara

Penulis blog