Topeng SBY, 2010 Sekjen Komnas HAM Kritik Sikap Pasif SBY Atas Kejahatan Israel - DEMOCRAZY News
GLOBAL POLITIK

Topeng SBY, 2010 Sekjen Komnas HAM Kritik Sikap Pasif SBY Atas Kejahatan Israel

DEMOCRAZY.ID
Mei 06, 2024
0 Komentar
Beranda
GLOBAL
POLITIK
Topeng SBY, 2010 Sekjen Komnas HAM Kritik Sikap Pasif SBY Atas Kejahatan Israel
Topeng SBY, 2010 Sekjen Komnas HAM Kritik Sikap Pasif SBY Atas Kejahatan Israel


Topeng SBY, 2010 Sekjen Komnas HAM Kritik Sikap Pasif SBY Atas Kejahatan Israel


Oleh: M Yamin Nasution

Pemerhati Hukum


Hewan dapat merasakan sakit atas luka dirinya, bila kamu dapat merasakan sakit orang lain, maka kamu adalah manusia. 


Apabila kamu memanfaatkan sakit manusia lain untuk mendapatkan keuntunganmu dari publik, sebaiknya perhatikan dominasi hewani dalam jiwa mu.


Bahasa adalah alat untuk menyampaikan pesan dengan tujuan sesuai kebutuhan penggunanya. Oleh sebab itu, pengguna alat harus memilih bentuk alat yang paling tepat dalam mendapatan tujuan yang dimaksud.


Dalam ilmu komunikasi, ada tiga bentuk komunikasi yang memiliki tingkatan kekuatan masing-masing, PERTAMA, Bahasa tubuh, KEDUA, aksen atau dialektika, dan KETIGA, kata-kata (tulisan).


Dari ketiga bentuk komunikasi diatas, bentuk ketiga adalah bentuk komunikasi paling lemah. Tergantung psikologis pembacanya, atau dalam politik tinggi rendahnya kecerdasan masyarakat disesuaikan oleh politisi.


Dalam ilmu hukum dalam tataran praktis, sejak zaman Romawi bahasa telah menjadi persoalan utama lahirnya ketidakadila, hilangnya kepastian hukum, bahkan banyaknya korupsi di Indonesia disebabkan lemahnya hukum secara bahasa selain tumpeng tindih hukum.


Penerus H.L.A Hart, yaitu Andrey Marmor dan Scott Soames mengatakan; “……….dalam kasus-kasus tertentu, seseorang yang tidak bersalah dapat dipenjara dan yang bersalah bebas, karena persoalan linguistic.


Landasan Aturan Hukum


Hukum Humaniter Internasional “International Humanitarian Law” secara garis besar mengatur dua macam aturan perang, yaitu :


1). Hukum perang tentang pengaturan batasan-batasan bagaimana suatu negara dibenarkan untuk menggunakan kekerasan dengan senjata, istilah latin disebut “Jus ad Bellum”.


2). Hukum dalam kondisi disaat perang, pengaturan ini berupa bagaimana cara berperang yang seharusnya dilakukan “conduct of war”, dan juga mengatur perlindangan orang-orang yang menjadi korban baik korban sipil maupun militer, khususnya melakukan pembantaian terhadap anak kecil dan orang-orang lemah “Jus in Bello” (Konvensi Jenewa 1949).


Bahkan, dalam doktrinal hukum pidana alasan pembenar (Pasal 50 KUHP), aparat hanya dibolehkan melakukan perbuatan terukur menembak, melupuhkan atau lebih jauh apabila ada keseimbangan kekuatan baik secara senjata maupun jumlah antara aparat dengan penyerang ( M. Chevau, Christine Hellie 1875).


Secara rasionalitas hukum baik hukum internasional maupun hukum pidana yang digunakan, pada dasarnya sama, hanya berbeda dalam terminologi semata.


 Topeng SBY


Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono (atau dikenal SBY) menuangkan isi pikirannya melalui akun X nya, berkaitan dengan perkembangan perang Gaza.


Secara keseluruhan tulisan tersebut hampir sempurna, hampir benar, terlebih ajakan aktif untuk suarakan. Dan tak banyak yang menyadari antara benar dan hampir benar sangat sulit dibedakan.


Dalam tulisannya, SBY menggunakan istilah “perang Gaza”, ini menunjukkan tulisan tersebut sekedar basa basi dan manipulasi keberpihakan terhadap korban anak kecil dan sipil.


SBY dalam narasinya seolah-olah memberikan gambaran kesamaan kekuatan kontak senjata baik jumlah militer dan senjata antara Hamas dan Israel.


SBY sangat berhati-hati dan menghindari penggunaan kata Zionis atau Israel, SBY juga lebih menekankan perang tersebut adalah perang Gaza dan bukan perang di Gaza. 


Sedangkan, hari demi hari dunia melihat bahwa apa yang terjadi disana adalah pembantaian dan tak ada perang kontak senjata (penggunaan senjata secara sepihak oleh Israel.


Secara hukum internasional yang dilakukan oleh Zionis Israel tidak sesuai dengan aturan hukum internasional, baik secara kekuatan kwantitas militer dan kwalitas senjata, maupun penggunakan senjata yang berlebihan menyebakan korban hingga puluhan ribu anak kecil.


Oleh sebab itu, Presiden Kolombia Gustavo Petro memutus hubungan bilateralnya dengan Israel dan menyebut bahwa Pemerintah Israel pelaku Genosida.


Pemimpin-pemimpin dunia lain dan masyarakat sosial dari seluruh kalangan secara global bersepakat apa yang dilakukan Pemerintah Israel adalah Genosida dan Genosida adalah kejahatan kemanusiaan.


Selanjutnya, sikap SBY yang meminta agar pemimpin-pemimpin dunia saat ini lebih aktif sangatlah berbeda ketika SBY jabat Presiden.


2010 mantan Sekjen KOMNAS HAM INDONESIA, Asmara Nababan mendesak SBY untuk bersuara keras dan menyatakan mengutuk Israel atas serangannya terhadap konvoi bantuan kemanusiaan.


Asmara Nababan mengatakan : “Pemerintah Indonesia harus lebih aktif. Presiden harus bisa ngomong untuk mengutuk serangan kemanusiaan dan mengatakan Israel harus dibawa ke Pengadilan Internasional (Pernyataan di Kantor KONTRAS, Jl. Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 1/62010).


Kesimpulan


PERTAMA, pada dasarnya mudah melihat motif utama SBY dibalik cuitan tersebut, yaitu; SBY adalah orang yang terapiliasi neo liberal yang dekat dengan Amerika Serikat.


Demi menjaga hubungannya dengan AS dan kelompok liberal lain, maka SBY harus memperlihatkan dirinya tidak anti genosida zionis Israel, mengingat SBY butuh bantuan khusus dari Amerika atau Israel untuk masa depan politk putranya AHY.


KEDUA, tradisi politik SBY “SBYISME” adalah politik abu-abu dan bersifat manipulatif, manipulasi dengan kelembutan dan kesantunan dengan memanfaatkan psikologis masyarakat yang memiliki keterbatasan leterasi.


Sikap tersebut kerap kali menunjukkan minimnya integritas dan moral (morality non positif law, namun moralitas berkaitan dengan estetika contoh bagi generasi) seperti yang ditulis diatas, atau tulisan-tulisan SBY lain. ***

Penulis blog