Ternyata Ini Yang Bikin Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon - DEMOCRAZY News
HUKUM KRIMINAL

Ternyata Ini Yang Bikin Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon

DEMOCRAZY.ID
Mei 15, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Ternyata Ini Yang Bikin Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon

Ternyata Ini Yang Bikin Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon


DEMOCRAZY.ID - Polisi hingga kini belum mampu menangkap tiga anggota geng motor pembunuh Vina dan pacarnya, Eki, warga Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016 lalu.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, penangkapan terkendala identitas asli para pelaku.


Sejak 2016, kata dia, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli tiga buron ini. 


Termasuk delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.


"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan yang namanya inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules, Selasa (14/5/2024).


Jules juga membantah salah satu pelaku merupakan anak anggota polisi


"Jadi perlu saya sampaikan, hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban yang merupakan pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eki adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya.


"Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku ya," kata Jules menambahkan.


Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina kembali mencuat usai film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan ramai diperbincangkan.


Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.


Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Sementara, seorang lainnya dipenjara delapan tahun. 


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.


Sumber: Kompas

Penulis blog