Terkuak! Ini Ormas yang Bakal Dapat 'Jatah' Tambang dari Jokowi - DEMOCRAZY News
EKBIS

Terkuak! Ini Ormas yang Bakal Dapat 'Jatah' Tambang dari Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Mei 21, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Terkuak! Ini Ormas yang Bakal Dapat 'Jatah' Tambang dari Jokowi

Terkuak! Ini Ormas yang Bakal Dapat 'Jatah' Tambang dari Jokowi


DEMOCRAZY.ID - Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) buka suara asal mula wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).


Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot menyebutkan, munculnya wacana tersebut lantaran adanya permintaan dari organisasi kemasyarakatan itu sendiri.


"Permohonan dari organisasi kemasyarakatan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, saat ditanya siapa yang mengusulkan adanya pembagian IUP kepada ormas, dikutip Selasa (21/5/2024).


Yuliot juga menjelaskan, jenis ormas yang nantinya bisa diberikan IUP oleh pemerintah yaitu ormas keagamaan yang menjalankan fungsi atau bergelut di bidang ekonomi. "Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi/bidang ekonomi," ujarnya.


Walaupun begitu, kepastian pembagian IUP untuk ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


"Terkait dengan pengalokasian lahan bagi ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021," ucapnya. 


"Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP," imbuhnya.


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi membenarkan, bahwa kepastian rencana pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan masih menunggu rampungnya revisi kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


"Kita masih menunggu keluarnya revisi PP 96," ungkap Agus saat ditanya rencana Ormas yang bisa diberikan IUP oleh pemerintah saat dihubungi CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/5/2024).


Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejatinya revisi PP 96/2021 itu diperuntukan untuk memberikan kelonggaran pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai tahun 2061, dari yang saat ini habis di tahun 2041.


Dalam PP 96/2021 saat ini, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan IUPK paling cepat lima tahun sebelum kontrak berakhir atau paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. 


"Yang pasti, bahwa pemegang IUP, siapapun itu (termasuk perorangan) merupakan sebagai entitas usaha," lanjut Agus.


Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menjelaskan, pembagian izin tambang kepada sejumlah ormas keagamaan bisa saja dilakukan, asalkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


"Ya misalnya Anda sama teman-teman punya perusahaan kan bisa saja. Pokoknya sesuai aturannya misalkan ada lelang, ada penciutan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) kan prioritas BUMN dan BUMD baru swasta nah itu kan bisa masuk di kelompok swasta," kata Irwandy saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/5/2024).


Meskipun BUMN dan BUMD mendapat prioritas dalam pengelolaan tambang hasil penciutan dari eks PKP2B, menurutnya ini tidak menutup kemungkinan ormas yang ingin mengelola tambang bisa menjalin kerja sama dengan BUMN atau BUMD.


"Kecuali mereka bekerja sama," kata Irwandy.


Seperti diketahui, rencana pemerintah akan membagikan IUP kepada ormas mulanya disebutkan oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.


Bahlil menyebut, IUP yang rencananya akan diberikan pada Ormas tersebut merupakan IUP yang sudah diperintahkan untuk dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Setidaknya, ada sebanyak 2.078 IUP yang diusulkan untuk dicabut.


Dia mengatakan, IUP yang diberikan untuk berbagai kalangan kelompok masyarakat ini merupakan pemerataan pembagian kepemilikan tambang dengan masyarakat lokal di daerah tersebut.


Ormas yang akan diberikan IUP yakni NU, Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.


Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. 


Terlebih, mereka mempunyai peran yang cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.


"Di saat Indonesia ini belum merdeka emang siapa yang memerdekakan bangsa ini, di saat agresi militer di tahun 1948 yang membuat fatwa jihad emang siapa? Emang konglomerat? perusahaan? yang buat tokoh agama," ungkap Bahlil saat ditemui usai Konferensi Pers di kantornya, Senin (29/4/2024).


Tak berhenti di situ, di saat Indonesia mengalami masa sulit karena musibah, menurut Bahlil, para tokoh keagamaan juga selalu sigap dalam membantu pemerintah menyelesaikan persoalan tersebut.


"Dari mana hati kita ini? yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, gak boleh ada conflict of interest, dikelola secara profesional, dicarikan partner yang baik," kata Bahlil.


Selain itu, ia juga tidak sependapat apabila ormas keagamaan dianggap tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk diberikan mandat mengurus sektor tambang. Pasalnya para perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri.


"Dia (perusahaan) juga butuh kontraktor, jadi kita bijaksana gitu. Kalau bukan kita yang memperhatikan, organisasi gereja, keagamaan kayak Muhammadiyah, NU, Hindu, Budha siapa yang memperhatikan? Kita kok gak senang kalau negara hadir membantu mereka, tapi ada yang senang kalau investor kita kasih terus," ujarnya.


Sumber: CNBC

Penulis blog