Saksi Pembunuhan Vina Muncul ke Publik, Kisahkan Detik-Detik Evakuasi Korban di Jembatan Layang - DEMOCRAZY News
HUKUM

Saksi Pembunuhan Vina Muncul ke Publik, Kisahkan Detik-Detik Evakuasi Korban di Jembatan Layang

DEMOCRAZY.ID
Mei 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Saksi Pembunuhan Vina Muncul ke Publik, Kisahkan Detik-Detik Evakuasi Korban di Jembatan Layang

Saksi Pembunuhan Vina Muncul ke Publik, Kisahkan Detik-Detik Evakuasi Korban di Jembatan Layang


DEMOCRAZY.ID - Kasus pembunuhan garis asal Cirebon bernama Vina dan kekasihnya, Eki masih terus menjadi perbincangan publik.


Pasalnya, tiga pelaku pembunuhan saat ini masih bebas berkeliaran meski kasus tersebut sudah terjadi delapan tahun silam. Kini, seorang saksi kejadian itu angkat bicara.


Hanafi (33) penjual jok motor yang tokonya berada di sekitar lokasi pembunuhan Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky alias Eky tahun 2016 lalu, memberikan kesaksian.


Hanafi mengenang penemuan jasad Vina dan Eky yang awalnya diinformasikan sebagai korban kecelakaan tunggal di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.


Toko Hanafi--yang berdiri sejak tahun 2014--berlokasi tak jauh dari jembatan tersebut.


Dalam perkembangannya, Vina-Eky tewas bukan karena kecelakaan tunggal melainkan dibunuh. Hingga kini, tiga dari 11 pelaku masih buron.


"Setahu saya kejadian di jembatan Talun, sekitar jam 11 malam. Saat itu jalan sepi, tidak ada orang," kata Hanafi saat diwawancarai, Sabtu (18/5/2024).


Pria berusia 33 tahun itu menjelaskan, biasanya toko tutup pada pukul 12 malam. Artinya saat kejadian berlangsung, toko masih sedikit terbuka.


Namun, ia tidak mengetahui secara pasti detik-detik kejadian tersebut.


"Toko tutup jam 12 malam, jadi sempat masih buka sedikit waktu kejadian, tapi saya tidak tahu persisnya," ucapnya.


Menurut Hanafi, pada waktu itu sempat terdengar kabar bahwa kejadian tersebut melibatkan geng motor yang marak di daerah tersebut.


"Dengar-dengar cuma anak geng motor saja. Waktu itu lagi ramai-ramainya geng motor, tapi saya tidak tahu nama kelompoknya," ujar dia.


Meski demikian, Hanafi turut menyaksikan proses evakuasi jasad di jembatan tersebut.


"Jadi pas ramai-ramai itu, (disebut) ada penemuan mayat saja di jembatan baru, saya ikut di kerumunan itu. Saya cuma lihat pas proses evakuasinya. Ada dua orang, waktu itu sudah tidak ada sepeda motornya," katanya.


Hanafi mengaku baru mengetahui bahwa kejadian tersebut merupakan kasus pembunuhan dari berita di televisi (TV) yang ramai belakangan ini.


"Saya baru tahu kalau itu pembunuhan juga sekarang-sekarang ini, lihat ada di TV ramai lagi," ujarnya.


Seperti diketahui, kasus ini menjadi perhatian banyak pihak terutama lantaran belum tertangkapnya semua pelaku.


Sementara jembatan Talun menjadi salah satu lokasi di mana Vina dan Eki dinyatakan terjatuh dalam kecelakaan lalu lintas diatur pada 2016 silam.


Isu salah tangkap mencuat


Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, yakni Saka Tatal mengungkapkan dirinya disiksa, dipukuli, diinjak hingga disetrum oleh polisi agar mengakui telah membunuh Vina dan Eky.


Saka Tatal mengklaim bahwa dirinya adalah korban salah tangkap karena tidak melakukan pembunuhan atas Vina dan Eky.


Bahkan Saka Tatal mengaku sama sekali tidak mengenal Vina dan Eky.


Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai Metro TV, Sabtu (18/5/2024) malam.


Awalnya Saka diminta mengkonfirmasi pernyataan kakak Vina, Mariana bahwa dirinyalah yang mengungkap rencana kekejaman 11 pelaku untuk membunuh Vina dan Eky serta menunjukkan satu pelaku yang saat itu belum ditangkap.


"Tidak benar semuanya. Saya tidak pernah bilang apa-apa. Saya malah jadi korban. Saya dipukuli, disiksa, dijejek sampai disetrum suruh mengakui apa yang bukan saya lakukan, setiap hari," ungkap Saka.


"Siapa yang menyiksa kamu?," tanya presenter.


"Polisi," kata Saka.


Padahal saat itu kata Saka dirinya adalah anak di bawah umur yang masih 16 tahun.


Saka yang kini berusia 23 tahun divonis 8 tahun penjara, sementara 7 pelaku lainnya divonis seumur hidup.


Ia mengatakan dari vonis 8 tahun hukuman hanya menjalani kurang dari 4 tahun karena mendapatkan remisi.


"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.


Saka juga mengaku tidak mengenal 3 pelaku yang buron.


"Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.


"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.


"Jadi Anda sendiri tidak tahu soal kejadian ini?" tanya presenter.


"Iya, tidak tahu," katanya.


Selain tidak mengenal 3 pelaku yang buron, Saka juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eki. Bahkan Saka mengaku tidak mengetahui soal geng motor.


Saka menceritakan bagaimana ia ditangkap polisi, tanpa tahu apa akar masalahnya.


"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin. Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka.


Menurut Saka, belakangan ini setelah ia bebas, polisi kembali datang dan menanyainya soal 3 pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.


"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.


Kuasa hukum Saka, Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.


"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.


Menurut Titin, diuraikan dalam persidangan, Rudiana ayah Eky, sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.


Titin mengaku sempat menanyakan ke Rudiana di sidang, apa yang mendasari dan yakin anaknya meninggal di bunuh.


"Jawabannya karena seminggu sebelum meninggal, anaknya berkonflik dengan orang lain," ujar Titin.


Dalam persidangan, ayah Eky, Rudiana mengaku menelusuri jalan 500 m ke arah flyover Talun dimana lokasi Vina dan Eky ditemukan yang sebelumnya dianggap kecelakaan.


"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.


Dari keterangan Aep dan Dede inilah kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.


"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak pernah dihadirkan di persidangan," kata Titin.


Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum Eky.


Hasil visum Eky, kata Titin, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.


"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Namun barang bukti baju Eky saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.


Ke depan kata Titin pihaknya berupaya mengajukan peninjauan kembali ke MK atas Saka, meskipun sudah bebas.


Dasarnya ia menunggu penyelidikan terbaru polisi atau menunggu munculnya Aep dan Dede, seperti yang diceritakan Rudiana.


Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini dinilai belum tuntas.


Polisi memastikan, kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.


Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.


Vina dan kekasihnya Eky, disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.


Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.


Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.


Ke 8 nya telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 dengan hukuman seumur hidup dan satu pelaku yang dibawah umur dengan 8 tahun penjara.


Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.


Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.


Kasus ini kembali diperbincangkan setelah dijadikan layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.


Kesaksian arwah Vina yang merasuki temannya Linda dan membeberkan bahwa ia sebenarnya dibunuh menjadi titik utama dalam film.


Sebab awal jenazah Vina dan Eky ditemukan di pinggir jalan dianggap adalah sebuah kecelakaan.


Sumber: Tribun

Penulis blog