DEMOCRAZY.ID - Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti adanya upaya di DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sejumlah usulan perubahan di dalam revisi UU TNI dinilai sama sekali tidak kontributif terhadap agenda reformasi TNI.
Mereka pun mengingatkan DPR dan pemerintah agar berhati-hati karena jika berhasil disahkan, konsekuensinya demokrasi Indonesia berada dalam keadaan terancam dan bahaya.
Al Araf, Peneliti Senior Imparsial dan Editor Critical Review RUU TNI, mengungkapkan, politik hukum pembentukan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu ditujukan sepenuhnya untuk membentuk TNI yang profesional.
"Karena itulah dalam undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 militer diberikan tugas untuk fokus sebagai alat pertahanan negara. Pembentukan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu hadir dalam konstruksi politik yang menginginkan Indonesia hidup dalam alam demokrasi. Sehingga militer sebagai instrument pengguna kekerasan yang dikendalikan oleh pemerintahan sipil sepenuhnya ditujukan untuk menjadi professional," katanya.
Ia menambahkan, Undang-undang No. 34 Tahun 2004 juga ditujukan agar TNI tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan pidana umum, ini bertujuan yaitu untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi serta prinsip equality before the law dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, rancangan draft revisi undang-undang TNI sebagaimana yang disebutkan oleh kawan-kawan sebelumnya tadi itu justru bukan ditujukan untuk membentuk militer Indonesia yang profesionalisme.
Yang ada adalah justru sebaliknya yaitu membuat TNI semakin tidak professional dan membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Jangan buka ruang bagi militer untuk kembali dalam kehidupan sosial politik. Karena ketika terbuka maka akan sulit untuk menutup. Revisi UU TNI yang akan dibahas oleh DPR nanti akan menjadi kotak pandora dan ruang baru bagi kembalinya militer dalam fungsi-fungsi di luar fungsi pertahanan, dan itu akan membahayakan kehidupan demokrasi."
Santer
Beredar kabar DPR RI rencananya akan menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu (22/5/2024) pekan depan.
Kabar tersebut beredar setelah Koalisi Masyarakat Sipil menggelar Media Briefing dan Diskusi bertema "Menyikapi Kembalinya DwiFungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei 2024".
Media briefing dan diskusi tersebut digelar pada Minggu (19/5/2024) siang secara daring.
Koordinator Peneliti di Imparsial Hussein Ahmad mengatakan di awal paparannya bahwa kegiatan tersebut digelar untuk menyikapi rencana pembahasan revisi UU TNI di DPR pada Rabu (22/5/2024) pekan depan.
"Media briefing ini sebetulnya dilakukan untuk menyikapi adanya rencana pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Hari Rabu nanti tanggal 22 minggu depan," kata dia di kanal Youtube Imparsial pada Minggu (19/5/2024).
Namun demikian, Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono membantah kabar tersebut.
Dave memastikan tidak ada jadwal pembahasan apapun soal Rancangan Undang-Undang TNI dalam waktu dekat.
"Yang pasti tidak ada jadwal pembahasan apapun soal RUU TNI dalam waktu dekat," kata Dave saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/6/2024).
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
Ia mengatakan hanya mendapatkan info perihal rencana akan ada rapat. Akan tetapi, ia tidak mengetahui apa yang akan dibahas dalam rapat tersebut.
"Saya belum dapat info. Info ada rapat komisi saja, materinya belum terinfo," kata TB saat dihubungi pada Minggu (19/5/2024).
Sumber: Tribun